LangkatTerkini.Com – Pemerintah Kota (Pemko) Binjai mematangkan persiapan pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan persampahan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada camat se-Kota Binjai. Kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan pengawasan, dan mengoptimalkan pelayanan kebersihan di tingkat wilayah.
Persiapan tersebut dibahas dalam Rapat Lanjutan Pendelegasian Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Persampahan di Aula Pemerintah Kota Binjai, Senin (12/10/2026). Rapat dipimpin Wakil Wali Kota Binjai, Hasanul Jihadi, S.H., S.Sos., M.Kn., dan dihadiri jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, camat, serta lurah.
Dalam arahannya, Hasanul menegaskan bahwa penanganan sampah perlu dimulai dari pengelolaan sampah rumah tangga dan optimalisasi pengangkutan. Pemko Binjai menargetkan kawasan pusat kota dan lingkungan perumahan sudah dalam kondisi bersih pada pukul 06.00 WIB.
Untuk mendukung target tersebut, pengawasan di lapangan akan ditingkatkan secara berkala. Pemko Binjai juga berencana memperkuat Satuan Tugas (Satgas) Sampah hingga tingkat kelurahan serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Kita tidak mungkin menyuruh jajaran untuk bekerja dan turun ke lapangan tanpa memberikan alat kerja dan tata kelola anggaran yang jelas. Mari kita satukan visi dan hati untuk membersihkan Kota Binjai, mulai dari hal yang paling mendasar,” ujar Hasanul.

Ia menekankan bahwa penanganan sampah membutuhkan kerja sama seluruh unsur pemerintahan, mulai dari pimpinan daerah, camat, dan lurah hingga masyarakat. Keselarasan langkah dan dukungan operasional dinilai penting agar pelayanan kebersihan dapat berjalan efektif dan menjangkau kebutuhan setiap wilayah.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai, Ahmad Yani, S.STP., M.AP., menyoroti kesiapan operasional sebagai salah satu aspek penting dalam pelaksanaan pelimpahan kewenangan tersebut.
Menurutnya, pengemudi truk sampah perlu menjalankan tugas secara penuh waktu dan tidak berpindah-pindah penugasan agar operasional pengangkutan tetap berjalan lancar.
Pihak kecamatan juga diminta merumuskan lokasi serta kebutuhan anggaran Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) untuk dimasukkan ke dalam perencanaan anggaran. Selain itu, masyarakat diharapkan membuang sampah pada titik-titik yang telah ditentukan.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, timbulan sampah di Kota Binjai pada 2025 mencapai 56.745 ton per tahun atau sekitar 155,47 ton per hari. Besarnya timbulan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam mempersiapkan sistem pengelolaan sampah yang lebih terkoordinasi.

Persiapan pelimpahan kewenangan juga mencakup dukungan operasional, antara lain penyediaan bahan bakar minyak (BBM), pemeliharaan armada, serta pemenuhan kebutuhan personel pengangkutan sampah di seluruh kecamatan.
Selain aspek teknis dan anggaran, rangkaian rapat koordinasi yang berlangsung sejak September hingga Oktober 2026 turut membahas kebutuhan regulasi sebagai landasan hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.
Melalui persiapan ini, Pemko Binjai mendorong penguatan peran kecamatan dalam pengelolaan persampahan, disertai peningkatan pengawasan dan partisipasi masyarakat. Pelaksanaan kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya Kota Binjai yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Binjai, Drs. Eka Edi Saputra, M.M., pimpinan OPD terkait, camat se-Kota Binjai, serta para lurah.




















