LangkatTerkini.Com – Pemerintah Kota (Pemko) Binjai mengikuti Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting dari Binjai Command Center (BCC), Kamis (31/7).
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Binjai diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M.
Turut mendampingi Sekda, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Binjai Drs. Eka Edi Saputra, M.M., Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Binjai Muhammad Rifi Hamdani, S.AB., M.SP., Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setdako Binjai Avro Wibowo, S.STP., M.AP., serta perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai.
Rapat tersebut juga diikuti Kementerian Dalam Negeri, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), serta Asosiasi Wakil Kepala Daerah Seluruh Indonesia (ASWAKADA).
Agenda pembahasan meliputi evaluasi sistem remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistem Dana Bagi Hasil (DBH), serta strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Dalam forum tersebut, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi dan merevisi regulasi mengenai sistem remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Evaluasi tersebut diharapkan menghasilkan skema remunerasi yang lebih adil, proporsional, dan berbasis kinerja dengan mempertimbangkan kompleksitas tugas, karakteristik daerah, serta kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap formula, alokasi, mekanisme perhitungan, hingga penyaluran Dana Bagi Hasil agar lebih mencerminkan prinsip keadilan fiskal. Perbaikan tersebut dinilai penting, terutama bagi daerah penghasil sumber daya alam, wilayah perbatasan, kepulauan, daerah tertinggal, maupun daerah dengan kapasitas fiskal yang masih rendah.
Komisi II DPR RI juga meminta pemerintah segera menyalurkan alokasi kurang bayar DBH Tahun Anggaran 2026 kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota secara bertahap serta tepat waktu. Penyaluran dana tersebut diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pelaksanaan berbagai program yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Melalui rapat kerja ini, Komisi II DPR RI turut menegaskan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan daerah dengan meningkatkan akuntabilitas kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyempurnaan sistem remunerasi, perbaikan mekanisme Dana Bagi Hasil, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah diharapkan mampu memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah sehingga dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.




















