LangkatTerkini.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat memperkuat sinergi lintas instansi untuk mempercepat proses legalisasi dan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Langkat.
Komitmen tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan Pemkab Langkat, Kejari Langkat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat di Aula Kejari Langkat, Rabu (12/8/2026).
Rapat tersebut membahas rencana penyusunan perjanjian kerja sama antarlembaga sebagai langkah untuk memperkuat koordinasi dalam pengamanan, legalisasi, dan sertifikasi tanah wakaf.

Plt. Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti mengatakan, Pemkab Langkat siap mendukung rencana kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
“Kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat siap mendukung penuh rencana kerja sama ini,” ujar Tiorita.
Ia berharap kerja sama tersebut dapat mempercepat proses sertifikasi sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset wakaf di Kabupaten Langkat.
“Semoga kerja sama ini nantinya dapat menunjukkan bahwa dengan sinergi yang kuat, percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat terlaksana dengan baik, mengamankan hak-hak yang menjadi dasar bagi pembangunan masa depan umat,” katanya.

Sementara itu, Kajari Langkat Asbach mengatakan, rencana perjanjian kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi antarlembaga dalam mendukung kepastian hukum, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
“Hal ini guna memastikan pengamanan dan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Langkat berjalan baik,” ujar Asbach.
Menurutnya, kerja sama tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi aset wakaf, serta mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain membahas rencana kerja sama, pertemuan tersebut juga menjadi sarana memperkuat komunikasi dan koordinasi antara Pemkab Langkat dan Kejari Langkat.
Pemkab Langkat berharap sinergi lintas instansi tersebut dapat membuat proses legalisasi dan sertifikasi tanah wakaf berjalan lebih tertib dan terkoordinasi. Kepastian legalitas diharapkan dapat menjaga aset wakaf serta memastikan pemanfaatannya sesuai dengan peruntukannya.

Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril, S.Sos., M.AP., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Akhyar Sirajuddin, ST, SH, Kasi Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat, sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Langkat, serta para kepala seksi di lingkungan Kejari Langkat.














