LANGKAT

Pemkab Langkat dan Kejari Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

×

Pemkab Langkat dan Kejari Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Sebarkan artikel ini
Pemkab Langkat dan Kejari Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Plt Bupati Langkat Tiorota bersalama dengan Kajari Langkat (Foto: Dinas Kominfo Langkat)

LangkatTerkini.Com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat memperkuat sinergi lintas instansi untuk mempercepat proses legalisasi dan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Langkat.

Komitmen tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan Pemkab Langkat, Kejari Langkat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat di Aula Kejari Langkat, Rabu (12/8/2026).

Rapat tersebut membahas rencana penyusunan perjanjian kerja sama antarlembaga sebagai langkah untuk memperkuat koordinasi dalam pengamanan, legalisasi, dan sertifikasi tanah wakaf.

Kejari Langkat
Foto bersama Plt Bupati Langkat dan Kajari Langkat

Plt. Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti mengatakan, Pemkab Langkat siap mendukung rencana kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

“Kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat siap mendukung penuh rencana kerja sama ini,” ujar Tiorita.

Ia berharap kerja sama tersebut dapat mempercepat proses sertifikasi sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset wakaf di Kabupaten Langkat.

“Semoga kerja sama ini nantinya dapat menunjukkan bahwa dengan sinergi yang kuat, percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat terlaksana dengan baik, mengamankan hak-hak yang menjadi dasar bagi pembangunan masa depan umat,” katanya.

Kejari Langkat Tanah Wakaf
Kajari Langkat Asbach dan Plt Bupati Langkat Tiorita

Sementara itu, Kajari Langkat Asbach mengatakan, rencana perjanjian kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi antarlembaga dalam mendukung kepastian hukum, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

“Hal ini guna memastikan pengamanan dan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Langkat berjalan baik,” ujar Asbach.

Menurutnya, kerja sama tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi aset wakaf, serta mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kedatangan Plt Bupati Langkat disambut Kasi Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat

Selain membahas rencana kerja sama, pertemuan tersebut juga menjadi sarana memperkuat komunikasi dan koordinasi antara Pemkab Langkat dan Kejari Langkat.

Pemkab Langkat berharap sinergi lintas instansi tersebut dapat membuat proses legalisasi dan sertifikasi tanah wakaf berjalan lebih tertib dan terkoordinasi. Kepastian legalitas diharapkan dapat menjaga aset wakaf serta memastikan pemanfaatannya sesuai dengan peruntukannya.

Kejari dan Pemkab Langkat
Kajari dan Plt Bupati Langkat Langkat didampingi Sekda Amril dan beberapa OPD (Foto: Dinas Kominfo Langkat)

Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril, S.Sos., M.AP., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Akhyar Sirajuddin, ST, SH, Kasi Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat, sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Langkat, serta para kepala seksi di lingkungan Kejari Langkat.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *