BERITA UTAMA

Pelaku Sodomi Anak di Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat Telah Divonis, Berapa Tahun?

×

Pelaku Sodomi Anak di Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat Telah Divonis, Berapa Tahun?

Sebarkan artikel ini

LangkatTerkini.Com – Pengadilan Negeri (PN) Stabat memvonis Terdakwa Zulfan Sabri (33) yang menyodomi bocah di Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat yang berada di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (4/9/2024) lalu.

“Sudah divonis 7 tahun penjara,” kata Juru Bicara (Jubir) PN Stabat, Cakra Tona Parhusip kepada wartawan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langkat menuntut terdakwa selama 10 tahun.

“Tuntutannya 10 tahun,” kata Cakra kepada wartawan.

Majelis Hakim dalam amar putusannya, terdakwa Zulfan Sabri terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, dilakukan terhadap lebih dari 1 orang,” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa 1 flash disk hitam merek V-Gen 8 GB berisikan video dan foto. 3 lembar print out rekening koran Bank Mandiri atasnama Zulfan Sabri.

Sebelumnya diberitakan, kekerasan seksual terhadap bocah berinisial S (14) dan D (13) terjadi pada Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari, yang dilakukan terdakwa Zulfan Sabri di Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat, yang berada di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Ketika itu terdakwa membawa korban S dan D ke Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat.

Kemudian, terdakwa memaksa korban, melakukan hal-hal yang tidak patut, sebagaimana yang kemudian viral di media sosial.

Korban pun diancam terdakwa untuk melakukan perbuatan itu. Apabila korban tidak meng-iyakan apa yang disuruh oleh terdakwa, maka terdakwa mengancam korban dengan video yang telah dibuatnya.

Tak senang melihat anak diperlakukan sewenang-wenang, orangtua korban membuat laporan ke Polres Langkat, maka pada tanggal 21 Januari 2024, terdakwa berhasil diamankan disalahsatu rumah kontrakan yang berada di Yogyakarta. (Tim)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *