LANGKAT

Modus Kertas Parkir dari Dishub Langkat, Pakar : Jika Legalitas Penyelenggaraan Tidak Jelas Maka Dapat Diduga Pungli

×

Modus Kertas Parkir dari Dishub Langkat, Pakar : Jika Legalitas Penyelenggaraan Tidak Jelas Maka Dapat Diduga Pungli

Sebarkan artikel ini
Oknum OKP Ngasi Kertas Parkir dari Dishub Langkat, Pedagang Takjil di Stabat Kendaraan Bermotor?
Pedagang Takjil di Stabat mengeluhkan ada pengutipan berkedok Dishub Langkat

LangkatTerkini.Com – Pedagang takjil di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara mengeluhkan ada dugaan pungutan liar (Pungli). Oknum OKP diduga melakukan pungli pedagang, modusnya kertas parkir dari Dinas Perhubungan (Dishub) Langkat.

Setelah dikeluhkan pedagang takjil, Dishub Langkat mengeluarkan surat himbauan Nomor : 500.11/3/DISHUB-LKT/2025. Surat himbau tersebut dituju kepada pedagang takjil musiman.

“Dihimbau kepada pedagang agar tidak menggunakan bahu dan badan jalan untuk memajang dagangnya karena dapat mengganggu, Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar) dan kepada pedagang tidak dibebankan terhadap kendaraan yang parkir,” demikian surat himbauan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Perhubungan Langkat Arie Ramadhany tertanggal 3 Maret 2025.

Menanggapi itu, Pakar Hukum dari Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Medan Dr Redyanto Sidi SH MH mengatakan Dinas Perhubungan dapat berperan dalam penyelenggaraan parkir, seperti menerbitkan izin penyelenggaraan parkir dan mengelola parkir di tepi jalan umum.

“Izin penyelenggaraan parkir diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat, biasanya melalui Dishub atau instansi terkait,” kata Redy saat dimintai tanggapan Langkatterkini.com, Kamis (6/3/2025).

Setiap penyelenggara parkir, kata Redy, harus memiliki izin penyelenggaraan parkir sebagai dokumen resmi.

“Untuk karcis parkir tentu harus sesuai Perda, siapa yang berwenang untuk itu,” tambahnya.

Ia menjelaskan yang perlu diperhatikan adalah penyelenggara parkir, hal ini harus di cek sesuai ketentuan mengenai izin legalitas penyelenggaraannya sebagai juru parkir. Termasuk Zona Parkirnya.

Disinggung apakah bisa dipidana orang yang salah menggunakan karcis parkir? Pakai logo Pemkab Langkat atau Dinas Perhubungan ?

“Jika legalitas penyelenggaraannya sebagai pengelola parkir tidak jelas maka dapat diduga sebagai pungli,” kata Redy.

Jika legalitasnya jelas, tambahnya, namun dalam penyelenggaraannya menyalahi zona atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pengelola parkir maka sanksi administratif.

Untuk memastikannya, perlu di cek dulu apakah karcis ini Asli Produk dari Pemkab.

Sementara Kadis Pergubungan Langkat Arie Ramadhany saat ditanya apakah kartu karcis ini resmi dari Dishub Langkat atau ilegal?

Namun sayangnya, Arie bungkam dan belum menjawab apapun sampai berita ini diterbitkan. Walaupun sudah ceklis dua biru (dibaca).

Sebelumnya diberitakan, Aneh dan nyata yang alami pedagang takjil untuk berbuka puasa Ramadan di sepanjang Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara mengeluhkan adanya pungutan yang dilakukan oleh organisasi kepemudaan (OKP) menggunakan karcis parkir dari Dinas Perhubungan Pemkab Langkat.

Kabar soal pungutan liar ini viral di media sosial. Salah satu akun yang mengunggah kejadian yaitu Facebook @Faisal Munthe Ichallampu. Ia mengeluhkan adanya pungli.

Berikut unggahannya:

“@sorotan Udah gila Langkat ini lama², karcis parkir pun di limpahkan untuk pedagang, dengan alasan jualan di badan jalan, di tambah lagi petugas pengutipannya ormas (PP) bukan pegawai atau dinas yang bersangkutan, asal betol ajalah,” tulisnya.

Dilihat LangkatTerkini.Com, Senin (3/2/2025), kartu karcis tersebut bertuliskan Pemerintah Kabupaten Langkat Dinas Perhubungan. Karcis tersebut juga berlogo Pemkab Langkat yang bertuliskan:

“Seri B Dasar Hukum Distribusi layanan parkir: Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 01 Tahun 2012, Tgl 5 April Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Khusus.

Peraturan Bupati Langkat Nomor 08 Tahun 2021, Tgl 29 Maret 2021. Perubahan Tarif Parkir Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat). Rp3000 (tiga ribba rupiah). Diterima, tanggal 20 petugas.

Catatan : Setiap kendaraan yang rusak dan hilang pada waktu parkir menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan,” demikian tertulis dalam kertas parkir tersebut.*

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *