BERITA UTAMA

Modus Kenal Ayah, Residivis Rudapaksa Bocah di Pekuburan

×

Modus Kenal Ayah, Residivis Rudapaksa Bocah di Pekuburan

Sebarkan artikel ini
Modus Kenal Ayah, Residivis Rudapaksa Bocah di Pekuburan

LANGKATTERKINI.COM – Pernah dibui atas kasus rudapaksa ternyata tak membuat Dedek (45) jera. Terbukti, pria ini kembali melakukan kejahatan serupa terhadap L (10).

Dedek diketahui merupakan warga Medan Labuhan. Menurut keterangan polisi, Dedek gol atas kasus serupa pada tahun 2015. Modus yang dilakukannya, dia berpura-pura mengenal ayah korban.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, Selasa (27/8/2024) siang, mengungkapkan kronologis dan modus rudapaksa yang dilakukan oleh Dedek. Saat itu korban L pergi membeli rokok ayahnya di kedai.

“Si anak (L) disuruh bapaknya membeli rokok di warung. Saat mau ke warung dia ini berjumpa dengan pelaku M alias Dedek. Modusnya pura pura kenal dengan orang tua korban. Dia bertanya ‘mau kemana dek?’ Korban pun lantas menjawab bahwa ia mau membeli rokok bapaknya di warung,” ujar Janton saat ditemui di Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (27/8/2024).

Mendengar jawaban korban, pelaku yang memang berniat untuk merudapaksanya berpura-pura mengaku mengenal ayah korban. Ia pun menawarkan korban untuk bersedia diantarkannya ke warung karena ia juga mengaku ingin membeli roti.

“Korban lantas percaya dan bersedia diantar. Awalnya korban dibawa ke gudang ikan. Lantas ia protes namun pelaku beralasan bahwa mereka kesasar,” lanjut Janton.

Berikutnya Dedek membawa korban menuju tempat yang gelap. Tepat di pemakaman umum, korban dipaksa turun. “Di TPU dekat batang pohon pisang di wilayah Medan Labuhan, korban dipaksa turun. Kemudian Dedek memaksa korban agar membuka pakaiannya,” beber Janton.

Kapolres menambahkan jika korban tidak mau dan berteriak minta tolong. Namun L diancam oleh Dedek, bahwa jika berteriak ia akan dicekik sampai mati.

“Korban pun ketakutan sehingga menuruti kemauan pelaku. Kemudian dilakukannya persetubuhan dengan paksa terhadap korban. Setelah disetubuhi dengan paksa, korban dibonceng kembali dibawa ke jalan lintas dan ditinggalkan begitu saja,” lanjutnya.

Orang tua korban disebut Janton sempat merasa curiga dan mencari kemana putrinya pergi. Karena tidak pulang. Tak lama berselang, L ditemukan warga dan dibawa ke Polsek Medan Labuhan.

Di sanalah ia memberitahu pihak polisi bahwa ia menjadi korban rudapaksa. Dan orangtua korban membuat laporan pada tanggal 05 Agustus 2024 lalu.

“Ternyata pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Pada tahun 2015 ia menjalani hukuman kasus rudapaksa anak di bawah umur, tahun 2022 baru lepas dari penjara,” kata Janton.

Atas aksi tidak terpujinya, penduduk Jalan Young Panah Hijau, Gang Kasturi, Lingkungan VII, Kelurahan Labuhan Deli itu terjerat Pasal 76 B jo Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 tahun.

“Korban sama pelaku ini tidak kenal, begitu juga sebaliknya. Dalam momen ini saya juga ingin mengingatkan kepada orang tua supaya hati-hati,” pungkas Janton.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan pakaian korban, sepeda motor yang dipakai pelaku, flashdisk berisikan vidio pelaku sedang membawa korban.(bbs)

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *