LANGKAT

Mobil Dinas Pemkab Langkat Belum Diketahui Keberadaannya, Polisi Periksa Tiga Saksi

×

Mobil Dinas Pemkab Langkat Belum Diketahui Keberadaannya, Polisi Periksa Tiga Saksi

Sebarkan artikel ini
Mapolres Langkat

LangkatTerkini.Com – Polres Langkat tengah menyelidiki dugaan penggelapan satu unit mobil dinas Toyota Avanza bernomor polisi BK 1096 P milik Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah meminta keterangan dari tiga orang saksi.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Rifi Noor Faizal Tombolotutu, membenarkan adanya laporan terkait dugaan penggelapan kendaraan dinas tersebut. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/557/IX/2026/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara dan diterima pada September 2026.

“Iya, sudah saya cek LP-nya ada di Unit Tipidter sampai saat ini dalam proses pemeriksaan,” ujar Rifi saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).

Ia menjelaskan, penyidik telah memeriksa tiga saksi untuk mengumpulkan keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan atau penyidikan perkara tersebut.

Selain meminta keterangan saksi, polisi juga telah mengundang pihak terlapor untuk menjalani pemeriksaan. Rifi menyebut pemeriksaan terhadap terlapor dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama, tetapi ia menyatakan akan mengecek kembali perkembangan jadwal tersebut.

“Total saksi yang sudah diperiksa sebanyak tiga orang. Dan terlapor sudah diundang juga,” katanya.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan mengenai hasil pemeriksaan terhadap terlapor ataupun perkembangan terbaru terkait keberadaan kendaraan dinas tersebut.

Persoalan Mobil Dinas Juga Muncul dalam Sidang Etik DKPP

Mobil Dinas dan Tiga Perangkat Elektronik Dipersoalkan, Ketua KPU Langkat Buka Suara di DKPP
DKPP menggelar sidang terhadap Ketua KPU Langkat di UMSU, Kota Medan (Foto: YouTube DKPP)

Persoalan kendaraan dinas Pemkab Langkat ini sebelumnya turut menjadi bagian dari perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Berdasarkan informasi yang dimuat di situs resmi DKPP, sidang pemeriksaan perkara Nomor 15-PKE-DKPP/VIII/2026 digelar di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Kota Medan, Selasa (22/9/2026).

Perkara tersebut diadukan oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin, terhadap Ketua KPU Kabupaten Langkat saat itu, Husni Mustofa.

Dalam materi pengaduan, penggunaan dan penguasaan fasilitas jabatan menjadi salah satu persoalan yang dipersoalkan. Fasilitas tersebut mencakup satu unit kendaraan dinas roda empat serta tiga perangkat elektronik.

Menurut dalil pengaduan, kendaraan dinas tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan teradu sejak Agustus 2025 dan dinyatakan hilang. Selain itu, dua unit laptop dan satu unit iPad disebut tidak dapat dihadirkan ketika dilakukan inventarisasi fisik aset pada 9 April 2026.

Pengadu juga menyampaikan persoalan pengunduran diri Husni Mustofa dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Langkat dengan alasan kesehatan. Dalam proses klarifikasi yang dilakukan KPU Provinsi Sumatera Utara, menurut pengadu, keberadaan kendaraan dinas tersebut tidak dapat ditunjukkan.

Dalil-dalil tersebut merupakan materi pengaduan dalam proses pemeriksaan etik dan perlu dibedakan dari pembuktian perkara pidana yang kini ditangani kepolisian.

Kendaraan Disebut Terakhir Berada di Asahan

Ketua KPU Langkat Husni Mustafa
Husni Mustofa mengikuti sidang pemeriksaan DKPP secara virtual. (Foto: tangkapan layar YouTube DKPP)

Dalam penjelasan yang disampaikan pada proses pemeriksaan etik, Husni Mustofa disebut menerangkan bahwa dirinya berada di Kabupaten Asahan untuk menyelesaikan persoalan kendaraan tersebut.

Berdasarkan keterangan yang dimuat dalam materi perkara, mobil dinas itu awalnya dibawa ke rumah orang tuanya di Asahan. Kendaraan tersebut kemudian disebut dipinjam oleh adiknya, sebelum selanjutnya dipinjamkan kepada seorang rekannya.

Setelah rangkaian peminjaman tersebut, keberadaan kendaraan dinas itu disebut belum diketahui secara pasti.

Informasi tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan keberadaan aset milik pemerintah daerah tersebut serta mengetahui rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Namun, keterangan mengenai alur peminjaman kendaraan itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana penggelapan. Penentuan unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab tetap bergantung pada hasil penyelidikan, alat bukti, serta proses hukum yang berlaku.

Polisi Masih Dalami Laporan

Polres Langkat menyatakan laporan dugaan penggelapan mobil dinas tersebut masih dalam proses penanganan. Pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terlapor menjadi bagian dari upaya mengumpulkan informasi untuk memperjelas perkara.

Keberadaan kendaraan dinas tersebut juga menjadi perhatian karena menyangkut aset pemerintah yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *