LangkatTerkini.Com – Polda Riau bersama BNNP, TNI, dan Bea Cukai membongkar jaringan narkotika internasional asal Malaysia dengan menyita 46,93 kilogram sabu senilai Rp84,49 miliar di kawasan Umbansari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Selasa (20/10/2026).
Dua tersangka warga Binjai, AF (32) dan NS (32), ditangkap saat berupaya mendistribusikan barang haram tersebut ke Pekanbaru dan Sumatera Utara.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran AF merupakan prajurit TNI AD aktif yang bertugas sebagai Babinsa di Kodim Langkat.
Aktivitas peredaran ini diduga sudah berlangsung selama satu tahun dengan 15 kali pengiriman sukses melalui jalur Dumai sebelum akhirnya digagalkan petugas.
Danpomdam XIX/Tuanku Tambusai, Kolonel Cpm Yudi Wahyudi, mengonfirmasi bahwa AF telah ditahan di sel internal dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kodam menegaskan tidak ada toleransi bagi prajurit yang terlibat narkoba, dengan sanksi tegas hingga ancaman pemecatan dari dinas militer.
Meski demikian, pihak TNI meminta publik tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan mengawal proses hukum militer yang sedang berjalan.














