LangkatTerkini.Com – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, S.H., meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan penerima anggaran Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 mempercepat pelaksanaan kegiatan serta memastikan anggaran digunakan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Arahan tersebut disampaikan Tiorita saat memimpin Rapat Evaluasi Percepatan Penyerapan Anggaran TKD Tambahan Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati Langkat, Senin (19/10/2026). Dalam rapat itu, ia menetapkan 25 Desember 2026 sebagai batas waktu penyelesaian target kegiatan.
“Tidak ada waktu lagi untuk bekerja secara biasa-biasa saja. Seluruh perangkat daerah harus bergerak cepat, serius, dan bertanggung jawab,” kata Tiorita.

Ia meminta setiap OPD dan kecamatan melakukan evaluasi terhadap realisasi anggaran dengan mengacu pada persentase penyerapan, nilai anggaran yang telah digunakan, serta perkembangan pelaksanaan kegiatan. Evaluasi tersebut harus didukung data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Tiorita, keberhasilan penggunaan anggaran tidak cukup diukur dari capaian administratif. Hasil pekerjaan dan manfaat yang diterima masyarakat juga harus menjadi perhatian, terutama dalam mendukung pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, memulihkan infrastruktur, dan menangani dampak pascabencana.
“Saya tidak ingin hanya melihat angka-angka penyerapan anggaran. Saya ingin mengetahui hasil nyata, progres pekerjaan, dan manfaat yang sudah dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, delapan kecamatan disebut sebagai penerima TKD tambahan, yakni Tanjung Pura, Gebang, Babalan, Sei Lepan, Besitang, Padang Tualang, Sawit Seberang, dan Batang Serangan.
Tiorita meminta pemerintah kecamatan penerima anggaran memetakan kebutuhan berdasarkan kondisi di lapangan dan menentukan prioritas pelaksanaan kegiatan. Penggunaan anggaran, antara lain, diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pengadaan peralatan kantor, memperbaiki kantor camat, serta menyediakan fasilitas pendukung pelayanan pemerintahan yang mendesak.
Selain percepatan pelaksanaan, ia menekankan pentingnya dokumentasi kegiatan secara menyeluruh. Dokumentasi tersebut mencakup kondisi sebelum pekerjaan, perkembangan pelaksanaan, hingga hasil akhir kegiatan.

Setiap pimpinan perangkat daerah juga diminta memahami perkembangan program yang dikelola, menguasai data realisasi anggaran, dan memastikan penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat kendala yang membutuhkan keputusan pimpinan, OPD dan kecamatan diminta segera melaporkannya agar pelaksanaan kegiatan tidak terhambat.
Meski mengejar tenggat waktu, percepatan kegiatan tetap harus memperhatikan kualitas pekerjaan, ketepatan sasaran, ketertiban administrasi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kita perlu bekerja dengan target yang jelas, waktu yang terukur, dan tanggung jawab yang tegas. Pastikan setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Melalui evaluasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Langkat mendorong agar penggunaan TKD tambahan dapat dilaksanakan secara efektif, tepat sasaran, dan akuntabel. Anggaran tersebut diharapkan mendukung percepatan pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pemulihan infrastruktur dan penanganan pascabencana.














