HUKUM & KRIMINAL

LBH Medan Minta 5 Tersangka Kasus PPPK Buka-Bukaan Dugaan Keterlibatan Plt Bupati dan Sekda Langkat

×

LBH Medan Minta 5 Tersangka Kasus PPPK Buka-Bukaan Dugaan Keterlibatan Plt Bupati dan Sekda Langkat

Sebarkan artikel ini
Kelima tersangka saat diserahkan ke Kejati Sumut (Foto: Kejati Sumut)

LangkatTerkini.Com – Lima tersangka dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 secara hukum ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), hal tersebut dilakukan setelah berkas 5 tersangka tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati Sumut pada 30 Desember 2024.

Penahanan 5 tersangka merupakan hal yang dinanti-nanti oleh ratusan guru honorer Langkat yang selama ini terus berjuang untuk mencari keadilan.

Pasalnya ratusan guru honorer Langkat tersebut sebelum menjadi korban atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat.

Perlu diketahui untuk mendapatkan keadilan atas kasus PPPK, para Guru Honorer harus dan telah melakukan aksi berjilid-jilid yaitu sebanyak 10 kali di Mapolda Sumut dan 3 Kali di Kejati Sumut.

Hingga akhirnya perjuangan ratusan guru honorer membuahkan hasil, dalam hal ini ditetapkan dan ditahannya 5 tersangka (Kadis Pendidikan, Kepala BKD, Kasi Kesiswaan dan 2 Kepala Sekolah di Kab. Langkat).

“Penahanan kelima tersangka bukan berarti selesainya dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku Kuasa Hukum ratusan Guru Honorer seleksi PPPK Langkat dalam pers rilisnya kepada Langkatterkini.com, Selasa (14/1/2025).

Akan tetapi hal tersebut, ungkapnya, menjadi pintu masuk untuk segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan Ketua Panselda dalam hal ini Sekda berinisial AN dan Pembina ASN Plt Bupati Langkat SA saat itu.

“Secara logika hukum tidak mungkin para pejabat tertinggi tersebut tidak mengetahui tindakan Sekretaris Panselda dan anggota Panselda yang diemban oleh kepala BKD dan Kadis Pendidikan saat seleksi PPPK Langkat Tahuan 2023,” kata Irvan.

Oleh sebab itu, kata Irvan, LBH Medan mendesak Polda Sumut dan Kejatisu agar segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan 2 pejabat tertinggi di Kabupaten Langkat tersebut.

“Bukan tanpa alasan, LBH Medan menilai bagaimana mungkin Sekda selaku Ketua Panselda dan Plt Bupati selaku Pejabat yang mengumumkan kelulusannya PPPK Langkat Tahun 2023 tidak mengetahui tindakan bawahannya,” kata Irvan.

Berkaca dari beberapa kasus-kasus PPPK sebelumnya semisal Batu Bara dan Madina yang diketahui bersama Polda Sumut telah menetapkan eks Bupati Batu Bara dan Ketua DPRD Madina sebagai tersangka dalam seleksi PPPK di Kabupaten masing-masing.

“Oleh karena itu, mustahil jika kedua pejabat tersebut tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023. Maka sudah barang tentu demi tegaknya hukum Polda Sumut & Kejatisu haruslah segera menindaklanjuti kasus ini sampai kepada Plt Bupati dan Sekda Langkat,” tegasnya.

Dikatakan Irvan, hal ini juga bersesuaian dengan asas dalam hukum pidana yaitu “Equality Before The Law” Setiap orang sama dihadapan hukum.

“LBH Medan juga meminta para tersangka yang saat ini ditahan dan akan diadili untuk membuka kasus ini secara terang benderang,” kata Irvan.

Untuk itu, tegasnya, LBH Medan akan mengawal penegakan hukum di pengadilan nantinya dengan memohon pemantau persidangan kasus ini kepada Komisi Yudisial RI dan rekan-rekan media. Serta melibatkan masyarakat sipil yang peduli atas pencegahan dan pemberantasan korupsi (ICW dan Sahdar) guna terciptanya keadilan terhadap ratusan guru dan masyarakat luas, khususnya Langkat.

“Serta menjadikan penegakan hukum ini nantinya sebagai bentuk efek jera bagi pelaku dan nanti tidak lagi dilakukan pejabat-pejabat atau penyelenggaraan negara lainnya di Indonesia khususnya Kabupaten Langkat,” tegasnya.

Dia menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat sesungguhnya telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta melanggar UU Tipikor.

Kelima tersangka saat masuk ke Mobil Tahanan

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut masih bekerja untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi PPPK Langkat tahun 2023, tidak hanya 5 tersangka ini saja.

“Polisi masih terus bekerja untuk menuntaskan,” tegas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi merupakan lulusan dari Akpol tahun 1998 itu saat dimintai konfirmasi Langkatterkini.com, Rabu (8/1/2025).***

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *