LANGKAT

KPK Terima Laporan Masyarakat, Proyek Jalan Nasional Langkat Jadi Sorotan

×

KPK Terima Laporan Masyarakat, Proyek Jalan Nasional Langkat Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
KPK Terima Laporan Masyarakat, Proyek Jalan Nasional Langkat
Proses perbaikan Jalan Nasional di Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (Foto: LangkatTerkini.com)

LangkatTerkini.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan masyarakat dari Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN) Institute Sumatera Utara terkait permohonan pemantauan dan pengawasan proyek Jalan Nasional di Kabupaten Langkat, khususnya di Kecamatan Gebang dan Kecamatan Hinai.

Penerimaan laporan tersebut tercantum dalam surat Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat tertanggal 9 Oktober 2026. Surat bernomor R/6260/PM.00.01/30-35/10/2026 itu ditandatangani atas nama Pimpinan KPK oleh Deputi Bidang Informasi dan Data, Eko Marjono, pada 9 Oktober 2026.

Sekda Langkat Amril Diperiksa KPK Terkait Administrasi Jabatan Bupati
Gedung KPK di Jakarta Selatan (Foto: LangkatTerkini.Com)

Koordinator LAWAN Institute Sumut, Abdul Rahim, menyampaikan terima kasih kepada pimpinan KPK atas diterimanya laporan tersebut. Ia berharap pengawasan dapat mendorong pelaksanaan proyek jalan yang transparan, sesuai spesifikasi teknis, serta memiliki kualitas yang baik dan tahan lama.

“Sebagai masyarakat Langkat, kami percaya kepada KPK untuk melakukan pengawasan perbaikan jalan rusak di Sumatera Utara,” ujar Abdul Rahim, yang juga merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Sumatera Utara, Sabtu (17/10/2026).

Dalam surat permohonannya, LAWAN Institute meminta perhatian terhadap penggunaan anggaran, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.

Jalan Nasional Rusak
Kondisi jalan nasional lintas Sumatera yang rusak di Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumut (Foto: LangkatTerkini.Com)

Organisasi tersebut juga mendorong instansi teknis terkait membuka informasi mengenai nama paket pekerjaan, nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana proyek, dan jangka waktu pengerjaan agar dapat diketahui masyarakat.

LAWAN Institute menegaskan bahwa permohonan tersebut merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawal pembangunan infrastruktur dan mencegah potensi penyimpangan, bukan tuduhan terhadap pihak tertentu.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi mengenai tindak lanjut substantif KPK atas permohonan pemantauan tersebut. Penerimaan surat tidak serta-merta berarti telah ditemukan dugaan tindak pidana korupsi atau bahwa pengawasan lapangan telah dilakukan.

LangkatTerkini.Com sedang berusaha mengkonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *