LangkatTerkini.Com – Kepala SMP Negeri 3 Hinai, Suryati, membenarkan dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di sekolah yang dipimpinnya.
“Saya sudah diperiksa dari Dinas Pendidikan,” ujar Suryati saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2026).
Suryati menyebut selama ini dirinya selalu menyampaikan informasi terkait penggunaan anggaran sekolah, termasuk dalam setiap kegiatan belanja sekolah.
“Kalau dulu, sekecil apa pun saat belanja selalu saya kasih tahu,” katanya.
Namun, saat dimintai penjelasan lebih lanjut terkait temuan tersebut, Suryati belum memberikan jawaban rinci. Ia sempat menyatakan akan memberikan keterangan tambahan, tetapi hingga berita ini diterbitkan tanggapan tersebut belum diterima.
Upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan juga belum membuahkan hasil karena panggilan telepon tidak direspons.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 2 Secanggang, Kamsianto, juga belum memberikan keterangan terkait persoalan tersebut. Hingga kini, konfirmasi yang disampaikan kepadanya belum mendapat jawaban.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 40 kepala sekolah tingkat SMP di Kabupaten Langkat mendapat sanksi pembinaan dari Dinas Pendidikan setelah ditemukan menyimpan Dana BOSP Semester I Tahun 2026 dalam bentuk tunai.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Robert H Ginting, mengatakan temuan tersebut berdasarkan data aplikasi Markas BOS dan Buku Kas Umum (BKU) per Maret 2026. Dari hasil pemeriksaan, total dana yang disimpan secara tunai oleh para kepala sekolah mencapai lebih dari Rp1 miliar.
“Penarikan dana BOS seharusnya dilakukan secara bertahap per triwulan sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Namun, ada 40 sekolah yang menarik dana semester satu secara penuh dan menyimpannya dalam bentuk tunai,” ujar Robert H Ginting, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, seluruh kepala sekolah yang terlibat telah dipanggil untuk menjalani pembinaan administratif. Selain itu, mereka diwajibkan mengembalikan dana tersebut ke rekening sekolah paling lambat satu minggu sejak pemanggilan dilakukan.
Robert menegaskan dana tersebut tidak disimpan di rekening pribadi, melainkan dipegang dalam bentuk saldo tunai di sekolah. Meski demikian, tindakan itu tetap dinilai melanggar petunjuk teknis pengelolaan keuangan sekolah.
“Sesuai arahan BPK, saldo tunai di sekolah tidak boleh melebihi Rp2 juta hingga Rp10 juta,” katanya.
Beberapa sekolah yang menjadi sorotan di antaranya SMP Negeri 3 Hinai dan SMP Negeri 2 Secanggang karena tercatat memiliki saldo tunai dalam jumlah cukup besar.
Penindakan terhadap para kepala sekolah tersebut mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP serta Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah.
“Teguran keras sudah diberikan. Ini menjadi bahan evaluasi pimpinan terhadap kinerja kepala sekolah,” tutup Robert.














