LANGKAT

KASN Bersama APH Diminta Kolaborasi Panggil Plt Kadisdik Langkat Terkait Pengangkatan Kasek

×

KASN Bersama APH Diminta Kolaborasi Panggil Plt Kadisdik Langkat Terkait Pengangkatan Kasek

Sebarkan artikel ini
KASN Bersama APH Diminta Kolaborasi Panggil Plt Kadisdik Langkat Terkait Pengangkatan Kasek
Pakar Hukum Pidana Unpab Medan Dr Redyanto Sidi MH (Foto: Facebook Redyanto Sidi Jambak)

LangkatTerkini.Com – Bupati Langkat dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta aparat penegak hukum (APH) diminta untuk berkolaborasi mengecek prosedur pengangkatan Plh Kepala Sekolah SD dan SMP di masa kepemimpinan Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat RIG. 

“Saya kira jika memang ada dugaan unprosedur, maka perlu di cek aturannya,” kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Medan saat dimintai tanggapan, Jumat (14/3/2025).

Apabila pengangkatan Kepsek terhendus dugaan pungli, makan APH dapat memanggil pejabat yang dimaksud. 

“Jika memang ada dugaan pungli, kepolisian atau kejaksaan dapat memanggil pihak terkait,” kata Redy.

KASN, Inspektorat dan Kepolisian dapat memanggil Plt Kadis Pendidikan Langkat terkait pengangkatan Plh Kasek di Langkat. 

“Dapat dilakukan (KASN-red), Inspektorat juga dapat berperan,” kata Redy.

KASN Bersama APH Diminta Kolaborasi Panggil Plt Kadisdik Langkat Terkait Pengangkatan Kasek
Kantor Dinas Pendidikan Langkat (Foto: Istimewa)

Sebelumnya diberitakan, kabar tak sedap datang dari dunia pendidikan Langkat. Betapa tidak, ratusan Surat Perintah Tugas (SPT) pengangkatan Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Sekolah (Kepsek) SD diduga jadi ajang bisnis oknum Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat, berinisial RIG.

Selain dugaan jadi ajang bisnis, SPT yang sebelumnya telah dikeluarkan Kepala Dinas terdahulu , Dr H Saiful Abdi SH SE MPd pada tanggal 31 Desember 2024 dengan masa berlaku selama tiga (3) bulan sejak dikeluarkan justru ditimpa dengan SPT Plh Kepsek SD yang baru oleh oknum Plt Kadis Pendidikan Langkat RIG pada tanggal 4 Februari 2025.

Penerbitan SPT Plh Kepsek diduga jadi ajang bisnis Plt Kadis Pendidikan Langkat RIG. Sedangkan penerbitan SPT merupakan pelanggaran kewenang jabatan Plh dan Plt, sebagimana hal itu sudah tertuang dalam surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada 30 Juli 2019.

Menurut Surat Edaran (SE) Nomor 2/SE/VII 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian yang bunyinya bahwa Plh atau Plt dilarang Mengangkat, Memindah, dan Memberhentikan Pegawai.

Surat Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

Surat edaran tersebut mengacu pada Pasal 14 ayat (1,2, dan 7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Atas kabar itu, ratusan kepala SD di Kabupaten Langkat resah atas terbitnya surat keputusan pencopotan kasek yang baru diangkat, yang dikeluarkan semasa Dr H Syaiful Abdi SH SE MPd masih berstatus Plh Kadis Pendidikan Langkat.

Sengkaeta jabatan harian ini diduga sengaja diterbitkan Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat RIG dimasa jabatannya Plh.

Informasi menyebut penerbitan SPT PLH Kepala Sekolah (Kasek) yang sebelumnya terancam dicopot sedangkan SPT yang dikeluarkan Plh Kadis Pendidikan Langkat RIG AP MSi tersebut sebelumnya tidak pernah disosialisasikan kepada seluruh kepala SD dan seluruh Ketua K3S SD kecamatan se- Kabupaten Langkat.

Plh Kadis Pendidikan harusnya melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah terkait persyaratan yang akan diterapkan terkait jabatan kepala sekolah.

Sementara itu, informasi tidak sedap terhadap indikasi pungli SPT menjadi ajang bisnis haram modus Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kasek, menjadi Plh Kasek diduga meminta sejumlah uang.

Baru 4 Bulan Diangkat Jadi Guru PPPK Langkat Sudah Dapat Jabatan Kasek, Kok Bisa?

Kasus PPPK Langkat
Guru Honorer saat melakukan aksi di Mapolda Sumut (Istimewa)

Dinas Pendidikan Langkat lagi diterpa isu tak sedap lagi, kabarnya ada guru yang baru beberapa bulan dilantik PPPK Langkat diangkat jadi Plh Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri.

“KO, guru 053962 Buluh Duri Kecamatan Kuala yang baru 4 bulan memegang SK P3K sudah menjadi Plh Kasek di SD tempat KO mengajar,” kata sumber yang layak dipercaya.

Kemudian, tak hanya itu, menurut sumber lagi, seorang Guru sekitar 3 tahunan menjadi PNS yang mengajar di SMP berisial NB juga diangkat jadi Plh Kepsek SD. Padahal, kata sumber, jarak rumahnya jauh sekitar puluhan kilometer.

“NB dengan ditugaskan surat penugasan Plh di SD Negeri 05773 Tanjung Gunung Baru Kutambaru, otomatis guru tersebut diduga meninggalkan tugas karena jarak SMP Negeri 4 Selesai dengan SD tersebut saja jaraknya sekitar 42 KM, kan dipastikan Plh Kasek tidak bisa menjalankan tugas secara maksimal,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya.

“NB, guru SMP jadi Plh Kasek SD berarti kelas mengajar di SMP sering tak masuk.
Ditambah lagi jarak antara SMP dan SD begitu jauh kurang lebih 42 km,” sebut sumber.

Terkait itu, Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat Robert H Ginting beralasan bahwa pengakatan KO sebagai Plh Kepsek, tidak definitif.

“Buk Kiki itu pelaksana harian bukan defenitif dan (NB-red) rumah Plh nya dekat sekolah tersebut. Terimakasih,” kata Robert saat dimintai konfirmasi langkatterkini.com, Kamis (13/3/2025).

Disingung dan kirim LangkatTerkini.com terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Namun Robert tak menjawab, padahal pesan yang dikirim telah dibacanya.*

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *