LangkatTerkini.Com — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara resmi ditangkap oleh aparat penegak hukum pada Senin malam (26/6/2025), atas dugaan kasus korupsi dalam proyek infrastruktur jalan di wilayah pantai barat. Penangkapan ini memicu reaksi keras dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang menyatakan kekecewaannya secara terbuka kepada publik.
“Tindakan korupsi merupakan pelanggaran hukum yang merugikan negara dan sama sekali tidak dapat ditoleransi dan bertentangan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Asta Cita Bapak Presiden RI, @Prabowo dan Bapak Wakil Presiden RI, @gibran_rakabuming,” kata Gubernur Sumut sebagaimana dikutip Langkatterkini.com di akun Instagram Bobby Nasution., Selasa (30/6).
Untuk itu, tegas menantu Jokowi itu, jika terdapat pejabat di lingkungan Pemprov yang diduga melakukan pelanggaran hukum dan sedang dalam proses penanganan oleh KPK, kami menyatakan siap bersikap kooperatif dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang berlaku. Kami menghormati setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran proyek strategis daerah senilai lebih dari Rp100 miliar. Dari hasil penyelidikan awal, diduga terdapat praktik suap dan mark-up dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.
“Saya ingin sampaikan kepada seluruh jajaran, integritas adalah harga mati. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang coba bermain-main dengan uang rakyat. Saya mendukung penuh langkah penegak hukum,” tambah Bobby dengan nada tegas.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sendiri langsung mengambil langkah cepat dengan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosongan posisi Kepala Dinas PUPR guna menjaga kelancaran proyek-proyek pembangunan yang sedang berjalan.
Sebagai kepala daerah yang juga merupakan menantu Presiden Joko Widodo, Bobby kerap dikenal tegas dalam urusan tata kelola pemerintahan. Dalam beberapa kesempatan, ia menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme birokrasi di bawah kepemimpinannya, terlebih sejak Sumatera Utara menjadi fokus pembangunan nasional di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Sumut tidak boleh jadi contoh buruk. Kita ingin menjadi provinsi percontohan di luar Jawa dalam hal tata kelola yang bersih. Apa yang terjadi ini justru melukai semangat reformasi birokrasi yang sudah kita bangun,” ujar Bobby.
Sementara itu, dari KPK menyatakan akan terus mendalami peran dan aliran dana yang melibatkan pihak-pihak lain. “Kami belum bisa menyampaikan detail lebih lanjut, namun kami pastikan proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel,” kata salah satu sumber internal KPK.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik di Sumut. Dengan dukungan penuh dari Gubernur Bobby Nasution dan komitmen pemerintahan Prabowo untuk memberantas korupsi, publik kini menanti langkah nyata selanjutnya dalam menegakkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Mandailing Natal Sumatera Utara pada Kamis (26/6/2025).
Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa terdapat dua tersangka dari proyek yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara Sabtu.
Kemudian, satu tersangka berinisial HEL dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Lalu, dua tersangka dari pihak swasta yang berinisial KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.
“RAY ini adalah anak dari KIR,” kata Asep.
Kelima tersangka tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6) malam atas dugaan tindak pidana korupsi dalam upaya memuluskan proyek dengan total senilai Rp231,8 miliar.
Asep membeberkan, pada Dinas PUPR Provinsi Sumut, tersangka TOP selaku Kadis PUPR Sumut memerintahkan tersangka RES untuk menunjuk KIR selaku Dirut PT DGN sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme dan ketentuan pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai proyek sebesar Rp157,8 miliar.














