BERITA UTAMA

Kadis PUPR Siantar, Divonis 4 Tahun Penjara

×

Kadis PUPR Siantar, Divonis 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kadis PUPR Siantar, Divonis 4 Tahun Penjara

LANGKATTERKINI.COM – Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pematang Siantar, Jhonson Tambunan, divonis lebih rendah di Mahkamah Agung (MA).

Jhonson diketahui diadili dalam perkara kasus korupsi proyek galvanis di Pematang Siantar.

Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Majelis hakim tunggal MA Soesilo menyebutkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer yang dimaksud, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 51 ayat (1) ke-1 KUHP.

Soesilo menilai, bahwa terdakwa Jhonson terbukti secara sah dan bersalah melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yng telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar tersebut,” isi poin amar putusan hakim yang dilihat pada, Minggu (19/5/2024).

Atas hal tersebut, Hakim memutuskan untuk memperbaiki putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjadi pidana penjara selama 4 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sambungnya.

Putusan tersebut diketahui lebih rendah dari hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Adapun dakwaan primer yang dimaksud, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 51 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasalnya, pada persidangan yang digelar di PN Medan, terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa menguraikan bahwa, pada 8 September 2018 terdapat Data Kualifikasi Peserta dan Dokumen Laporan (harian, mingguan dan bulanan) serta Dokumen Mutual Check Order dan Shop Drawing yang ditandatangani oleh terdakwa, bersama 3 terdakwa yang lebih dulu disidangkan.

Yakni dengan Berman Surya Leonard Simanjuntak alias Berman Simanjuntak selaku rekanan dari PT SAMK, Jhonson Tambunan selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas (Plt Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematangsiantar juga sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Serta Pramudia Marnaek Tua Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pekerjaan jalan jembatan dan gorong-gorong galvanis yang berujung roboh.

Dinas yang dipimpin Jhonson Tambunan mendapatkan bantuan dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) TA 2018 untuk pekerjaan dimaksud sebesar Rp20 miliar.

“Semula 7 perusahaan mengajukan penawaran untuk pekerjaan dan pada tanggal 8 September 2018, Pramudia Marnaek Tua Panjaitan bersama Berman Surya Leonard Simanjuntak alias Berman Simanjuntak selaku Direktur Utama (Dirut) PT SAMK menandatangani Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan STA 09+310/STA 10+150 Nomor: 00008 / KONTRAK / LU-PJJ.BKP / 1.03.01.1 / IX/2018,” ucap Jaksa.

Dengan Surat Perintah Mulai Kerja dengan lingkup pekerjaan pembangunan jalan yaitu pekerjaan pembangunan jembatan dan pembuatan pondasi jalan (galian, timbunan, dan sirtu) dalam jangka waktu 155 hari kalender / selesai pada tanggal 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak Rp9.985.152.670.00.

Berman Simanjuntak dan terdakwa dari pihak penyedia bersama dengan Pramudia Marnaek Tua Panjaitan, saksi Donlikut Tampubolon, Juniar Tampubolon dan saksi Supriadi Pardede melakukan pemeriksaan lapangan / lokasi pekerjaan yang menyepakati perpindahan lokasi titik awal pekerjaan.
“Sehingga pekerjaan bergeser dengan titik awal STA 10+150 (pembangunan jembatan / gorong-gorong pipa galvanis) ke titik akhir STA 10+747 dengan alasan pada lokasi semula telah dikerjakan oleh pihak Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut),” ucapnya.

Selanjutnya, Berman Simanjuntak melalui terdakwa mengajukan perubahan/tambah kurang volume pekerjaan kepada Pramudia Marnaek Tua Panjaitan yaitu pekerjaan pembuatan pondasi jalan (galian, timbunan, dan sirtu) dan perubahan beton mutu sedang fc25 Mpa menjadi beton mutu sedang fc20 Mpa.

Yakni untuk pembuatan pondasi pembangunan jembatan / gorong-gorong pipa galvanis dikarenakan truk pengantar ready mix untuk mencapai beton mutu sedang fc25 Mpa, tidak dapat menjangkau lokasi pekerjaan.

“Bahwa terdakwa yang menaikkan tinggi pondasi 1,4 meter dengan pertimbangan mengejar capaian elevasi tanpa adanya Justifikasi Teknis atas usulan dari Pramudia Marnaek Tua Panjaitan. Bahwa terdakwa dalam melaksanakan pekerjaan tidak ada membuat pondasi dalam, di mana seharusnya dilakukan pondasi dalam oleh karena struktur jembatan dilalui oleh air Sungai,” urainya.

Pekerjaan dimaksud memang sempat diserahterimakan penyedia ke Dinas PUPR Kota Pematangsiantar dalam hal ini Jhonson Tambunan selaku PA dan pekerjaan jembatan gorong-gorong berujung roboh.(tbn)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *