LangkatTerkini.Com – Ratusan guru honorer yang mengikuti seleksi PPPK Kabupaten Langkat mendapat doa di depan Ka’bah yang berada di Masjidil Haram, Kota Makkah, Arab Saudi saat musim Haji 2024. Berbagai usaha telah dilakukan Guru tersebut mulai dari demo di Polda, Kejati Sumut, Lapor ke Mabes Polri, Komnas HAM, KontraS Sumut, Kemendikbud.
Guru Honorer juga mendapat pembelaan dari guru besar Perguruan Tinggi di Sumut, 2 organisasi Advokat dan 11 NGO yang mendatangi dan mendukung PTUN Medan.
Selain itu melalui doa jalur langit dengan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa diantara membaca Yasin 41, temui Tuan Guru Besilam dan Baca Yasin dan Doa di depan Mapolda dan Kejati Sumut.
Kemudian mendapat Doa dari Jemaah Haji Indonesia yang tertulis dalam kertas putih dan bertinta hitam. Tampak dua tangan memegang kertas tersebut mengarah ke depan Ka’bah.
“Ya Allah mudahkanlah Aliansi Guru Honor peserta seleksi PPPK 2023 dalam menghadapi sidang di PTUN. Menangkanlah gugatan mereka di PTUN, kembalikan kelulusan kepada orang-orang yang menang berhak lulus tanpa dicurangi,” tulis dalam kertas tersebut dikutip dari facebook @Meilisya Ramadhani.
Meilisya Ramadhani pun membuat caption “Jika ada yang menertawakan usaha mereka maka sama saja mereka sedang menertawakan Sang Maha Kuasa. Karena tidak ada yang tak mungkin baginl Nya 🤲🤲🤲,” tulis Meilisya Ramadhani.
Sebelumnya sengketa Tata Usaha Negara (TUN) antara guru honorer Langkat yang dizolimi dengan Plt. Bupati Langkat SA dan jajaranya menemukan babak baru, 26 September 2024, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memutuskan bahwa Menyatakan Batal Pengumuman Kelulusan seleksi PPPK Langkat tahun 2023.
Memerintahkan tergugat untuk mencabut Pengumuman Kelulusan tersebut dan Mengumumkan kembali pengumuman kelulusan berdasarkan hasil Computer Assisted Test (CAT) khusus rekapitulasi seleksi kompetensi pengadaan guru tahun 2023.
Menghukum Tergugat untuk dan tergugat II intervensi 1 sampai dengan Tergugat II Intervensi 247 secara bersama-sama membayar biaya perkara sejumah Rp. 7.810.500.
Putusan tersebut membuktikan secara nyata dan terang benderang jika seleksi PPPK Langkat fungsional guru tahun 2023 penuh dengan kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur, sistematis dan masif.
Oleh karena itu dengan adanya putusan PTUN Medan tersebut maka secara hukum Pj. Bupati harus segera mengumumkan kembali kelulusan para guru honorer sesuai dengan hasil Computer Assisted Test (CAT).
Namun, permasalahan PPPK Langkat belumlah selesai karena adanya putusan PTUN Medan. dimana saat ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Polda Sumut telah menetapkan 5 Tersangka diantaranya Kepala Dinas Pendidikan berinisial SA, Kepala BKD ESD, Kasi Kesiswaan Dinas Pendidikan AS dan 2 orang kepala sekolah AL dan RN Kabupaten Langkat.
“Maka dari itu LBH Medan meminta secara tegas kepada Kapolda Sumut untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka. Serta tidak cukup terhadap ke-5 nya, LBH Medan menyakini dan menduga masih ada aktor utamanya yaitu diduga Plt Bupati Langkat,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra.
Lanjut Irvan mengatakan permasalahan PPPK Langkat kali ini juga berimbas pada dilaporkannya seorang guru honorer Langkat yang mengungkap kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat atas nama Meilisya Ramadhani oleh diduga pengacara oknum pejabat Dinas Pendidikan dan satu kepala sekolah yang hari ini ditetapkan sebagai tersangka terkait tuduhan pemalsuan pernyataan pada tahun 2023.
“LBH Medan menilai jika laporan tersebut merupakan bentuk pembungkaman dan kriminalisasi terhadap guru. Dugaan kriminalisasi tersebut secara jelas dan nyata dapat dilihat ketika laporan terhadap Meilisya dilakukan lebih satu pekan setelah klien dari pengacara tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dua hari sebelum putusan PTUN,” kata Irvan.
LBH Medan, kata Irvan, menduga jika upaya kriminalisasi terhadap Meilisya telah direncanakan sedari awal bukan tanpa alasan, karena pasca penetapan Tersangka Kepala Dinas Pendidikan Langkat dan dua orang lainnya jika Meilisya sudah diancam oleh salah satu guru honorer yang berinisial F dengan mengatakan jika akan melaporkan Meilisya.
Irvan juga menjelaskan kriminalisasi adalah bentuk pelanggaran HAM. Oleh karena itu LBH Medan secara tegas meminta pihak-pihak terkait untuk menghentikan hal tersebut. Dugaan kriminalisasi dan intmidasi terhadap para guru yang terus menyuarakan kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat.
“Bahwa upaya kriminalisasi sesunguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR dan Duham,” jelas Irvan mengakhiri.