LangkatTerkini.Com – Perjuangan nelayan bersama masyarakat melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Langkat membawa hasil soal dugaan korupsi Dana BBM di Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Nelayan sudah mengadukan ke Polres Langkat, namun belum ada hasil, sang oknum Kadus yang diduga memalsukan tandatangan masih bebas berkeliaran.
Akhirnya, DPRD Langkat mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Langkat.
Surat rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Langkat Sri Bana Perangin-Angin di Stabat tertanggal 15 April 2025.

Adapun isi surat tersebut sebagai berikut:
Berdasarkan hasil dengar pendapat terkait “Pemotongan Dana Subsidi TA 2022 yang disalurkan melalui Kadus Desa Perlis Kecamatan Barat dengan Nomor Surat: 400.146/787/DPRD/2025 dengan kesimpulan bahwa ” Permasalahan Pemotongan Dana Subsidi BBM TA 2022 yang disalurkan melalui Kadus Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat” terdapat Indikasi murni merupakam pemalsuan tandatangan bukan kesalah administrasi.
Berkenan dengan hal tersebut di atas, Komisi A DPRD Langkat merekomendasikan :
1. Meminta kepada Bupati Langkat melalui instansi terkait agar segera memberhentikan Kadus yang terlibat
2. Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Langkat agar segera berkoordinasi dengan Kementerian terkait untuk melakukan langkah-langkah yang tepat guna memikirkan nasib warga yang seharusnya menerima dana Subsidi BBM tersebut
3. Meminta kepada Kapolres Langkat untuk menindaklanjuti mengenai indikasi adanya pemalsuan tandatangan untuk mendapatkan dana subsidi BBM di Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Demikian disampaikan untuk menjadi bahan selanjutnya, atas perhatian dan kerjsama yang baik diucapkan terima kasih.
Surat tersebut tembusan ditunjukan kepada Kapolri di Jakarta, Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kapolres Langkat.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Gerakan Masyarakat Indonesia (GEMAS-IN) dan warga Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat mengapresiasi Komisi A DPRD Langkat yang merespon serius laporan masyarakat terkait kasus BLT Dampak Inflasi Kenaikan BBM TA 2022 buat nelayan.
“Kami memberikan apresiasi karena Komisi A telah mengeluarkan rekomendasi kepada berbagi pihak terkait atas pemotongan dana BLT BBM TA 2022, buat nelayan,” tutur Ketua GEMAS-IN, Raya Samosir, kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Gemas In bersama masyarakat Desa Perlis masih menunggu apa tindak lanjut dari pihak Pemda Langkat dan Polres Langkat atas rekomendasi Komisi A.
“Jika tidak ada, maka kami akan membuat aksi lagi ke kantor bupati dan Polres Langkat,” kata Raya.
Dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dampak Inflasi Kenaikan BBM TA 2022 buat ratusan nelayan tradisional di Desa Perlis tahun lalu sudah dilaporkan Ketua BPD Desa Perlis ke Unit Tindak Pinda Korupsi Polres Langkat.
Laporan ini berdasarkan adanya dugaan kuat telah terjadi praktik kotor memanipulatif atau menggelembungan jumlah para nelayan penerima bantuan uang tunai yang angkanya cukup signifikan. Selanjutnya, banyak tanda tangan nelayan yang diduga kuat dipalsukan.
Data nelayan penerima bantuan yang diberi pihak desa ke BPD jumlahnya 490 orang, sementara data yang diserahkan pihak desa ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Langkat digelembungkan menjadi 850 orang.
Ketua BPD menduga, data ratusan nelayan penerima bantuan yang disampaikan pihak desa ke Dinas Kelautan dan Perikanan Langkat sebagian besarnya fiktif sehingga berpotensi merugikan keuangan negara yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
Usai kasus ini dilaporkan, Inspektorat Pemakan Langkat turun melakukan audit. Kemudian, tiga Kelompok Nelayan yang dijabat Kadus akhirnya mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp144.333.000 ke rekening RKUD Kabupaten Langkat pada 15 Januari 2025 lalu.
Pengembalian atas nama Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat No: 128/K.S/LHAI/2025 tanggal 14 Oktober 2024 atas temuan dana BLT BBM T.A 2022.
Hal itu membuat ratusan nelayan tradisional kecewa, pasca pengembalian uang, perkara korupsi yang ditangani penyidik Unit Tipikor Polres Langkat tak berlanjut sampai ke meja hijau. Para Kadus yang terlibat dalam pusaran korupsi sampai kini bebas bergantayangan, bahkan masih tetap menjabat.
Perbuatan ini tentunya sangat mengusik rasa keadilan bagi masyarakat nelayan yang selama ini terus berjuang dan berteriak mencari kepastian hukum. Tapi, para oknum yang terlibat mengkorupsi dana bantuan buat nelayan tidak juga dijebloskan ke jeruji besi.*
.














