LangkatTerkini.Com – Dalam kurun waktu 12 hari, terhitung sejak 13 hingga 25 Mei 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil mengungkap 26 kasus penyalahgunaan narkotika. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 27 orang tersangka yang terdiri dari 26 laki-laki dan satu perempuan.
Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan, yang kemudian diperkuat oleh Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo.
“Selama pelaksanaan kegiatan rutin mulai 13 sampai 25 Mei 2026, Satres Narkoba Polres Langkat berhasil mengungkap 26 kasus dengan total 27 tersangka,” ujar AKP Amrizal Hasibuan kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Dari puluhan kasus tersebut, terdapat dua pengungkapan yang dinilai menonjol. Kasus pertama berkaitan dengan peredaran ganja seberat lebih dari dua kilogram di wilayah Bahorok.
Tersangka bernama Marsilanda Sitepu (35), warga Dusun III Batu Mandi, Desa Sampe Raya, Kecamatan Bahorok, diamankan di Desa Perkebunan Bukit Lawang setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi ganja di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Polisi kemudian mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berada di lokasi.
“Petugas segera melakukan penangkapan dan pemeriksaan. Dari dalam jok sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam milik tersangka ditemukan satu bal ganja yang dibungkus lakban kuning,” jelas Amrizal.
Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan hingga ke rumah tersangka. Dalam penggeledahan yang turut disaksikan kepala desa dan warga sekitar, polisi kembali menemukan satu bal ganja lainnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita dua bal ganja dengan berat bruto mencapai 2.140 gram, tiga paket kecil ganja, satu unit sepeda motor NMAX hitam, tas sandang hijau, uang tunai Rp223 ribu, tampah merah berisi daun ganja kering, serta dompet warna cokelat.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, kasus menonjol lainnya terjadi di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura. Dalam kasus ini, polisi menangkap Muhammad Faisal Yusri (24), warga Kecamatan Nurul Salam, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, pada Selasa (19/5/2026).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika seberat 600,65 gram.
AKP Amrizal menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Langkat sesuai arahan pimpinan.
“Kami terus diperintahkan untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Langkat,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang mengetahui peredaran Narkoba, silahkan menghubungi 110, identitas pelapor dilindungi














