LangkatTerkini.Com – Mantan Plt Bupati Langkat yang merupakan Bupati Langkat terpilih periode 2025-2029 dipanggil Polda Sumut terkait kasus seleksi PPPK Guru Langkat 2023, Rabu, 11 November 2024.
Syah Afandin berdalih bahwa Ia dipanggil bukan diperiksa. Akan tetapi, Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap PPPK Langkat yang menerpa mantan anak buahnya.
Ondim memberikan keterangan sebagai saksi untuk Kadis Pendidikan Langkat SA, Kepala BKD Langkat ESD dan Kasi Kesiswaan Bidang SD Langkat AS. Karena sebelumnya Jaksa telah mengembalikan berkas 3 tersangka kepada Polda Sumut. Sedang dua kepala sekolah ditahan.
“Bukan diperiksa, dimintai keterangan terkait tersangka Saiful Abdi dan Eka Syahputra Depari terkait itu. Jadi mereka itu P19 nya dipulangkan Jaksa. Jadi, Kejaksaan meminta pemeriksaan tambahan,” kata Ketua PAN Sumut itu saat dihubungi Langkatterkini.com.
Penyidik Polda Sumut menanyakan proses seleksi PPPK Guru 2023. “Tanya prosesnya seperti apa,” kata Ondim.
Ia dimintai keterangan sekitar 90 menit. “Bukannya lama kali dari jam 14.00 sampai sebelum solat Ashar,” kata adik mantan Gubernur Sumut Samsul Arifin itu.
Mendengar informasi diperiksa, Ondim tertawa, karena baru usai Pilkada.
“Dalam kondisi begini, tau saja lah, aku ketawa saja, yang penting kamu klarifikasi,” kata pria kelahiran Pangkalan Brandan itu.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut dikabarkan memeriksa eks Plt Bupati Langkat berinisial terkait kasus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat 2023.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan Syah Afandin diperiksa. Namun, pihaknya masih melakukan penyidikan.
“Betul, dalam penyidikan polisi,” kata Hadi saat dimintai konfirmasi Langkatterkini.com, Rabu (11/12/2024) malam.
Ditanya sebagai apakah eks Plt Bupati Langkat SA diperiksa? “Saksi,” kata Kapolres Biak Numfor Polda Papua itu.***