LangkatTerkini.Com – Polres Binjai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pidana Umum mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki yang ditemukan di pinggir sungai di Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial SS (55), seorang perempuan yang berprofesi sebagai bidan persalinan, dan RD (31), seorang laki-laki yang bekerja sebagai wiraswasta.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Anindya, Mapolres Binjai, Senin (10/8/2026).
“Polres Binjai melalui Satreskrim Unit Pidum berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki yang belum diketahui identitasnya di Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota,” ujar Bimo.
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, Kepling Muhammad Syarif melaporkan kepada Polsek Binjai Kota mengenai penemuan mayat bayi laki-laki di pinggir sungai di Jalan Aiptu Radiman.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Binjai Kota AKP Diah Retnosari, S.T., S.H., M.Tr.AP., memerintahkan Kanit Reskrim AKP Muhammad Firdaus, S.H., bersama Panit Reskrim Ipda Edi Sugianto dan personel untuk mendatangi lokasi.
“Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan mayat bayi laki-laki di dalam kantong plastik berwarna kuning. Bayi tersebut dibungkus dengan kain panjang berwarna cokelat dan kondisi tali pusarnya masih menyatu,” jelasnya.
Jenazah bayi kemudian dievakuasi ke RSU Dr. Djoelham Binjai untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara Medan guna menjalani pemeriksaan forensik.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.
“Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut, tim menemukan dan mengamankan kedua tersangka,” kata Bimo.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Binjai bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses penyidikan.
Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMax dengan nomor polisi BK 2790 RBI warna hitam, satu kaus putih, satu celana panjang hitam, satu tas pinggang (waistbag) warna hitam, sepasang sandal warna cokelat muda, satu helm Yamaha NMax warna hitam, satu meter kain panjang warna cokelat, kantong plastik warna kuning dan putih, serta uang tunai Rp500.000.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21, subsidair Pasal 270 KUHP.
“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Bimo.
Meski demikian, proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan dan mereka tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kapolres Binjai menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Binjai berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” pungkasnya.














