LangkatTerkini.Com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat menerbitkan kebijakan yang mewajibkan seluruh satuan pendidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) memiliki akun media sosial resmi serta mempublikasikan aktivitas sekolah secara rutin.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 400.3.3.1-0891/DISDIK/2026 tentang Pembuatan Akun Media Sosial Sekolah yang berstatus “Segera”. Surat itu ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat saat itu, Ilhamsyah Bangun, pada 20 Juli 2026.
Berdasarkan isi surat tersebut, setiap sekolah diminta membuat akun resmi pada platform Facebook, Instagram, dan TikTok. Selain itu, sekolah diwajibkan mengunggah kegiatan belajar mengajar maupun aktivitas sekolah sedikitnya satu konten setiap hari.
Tidak hanya itu, masing-masing sekolah juga diminta membentuk tim pengelola media sosial serta menyampaikan laporan perkembangan pengelolaan akun kepada Kepala Dinas Pendidikan setiap tanggal 1 setiap bulan.
Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Robert Hendra Ginting, terkait pelaksanaan dan tujuan kebijakan tersebut belum memperoleh tanggapan. Sementara itu, Ilhamsyah Bangun yang menandatangani surat tersebut diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan.

Di sisi lain, kebijakan tersebut mendapat perhatian dari pemerhati pendidikan dan anak, Abdul Haris Lubis. Menurutnya, penggunaan media sosial oleh sekolah perlu disertai pedoman yang jelas agar tidak mengabaikan hak-hak peserta didik.
Haris menilai publikasi foto maupun video anak di media sosial memiliki potensi menimbulkan risiko apabila tidak diatur secara cermat, terutama terkait perlindungan identitas dan privasi anak.
“Persoalannya bukan hanya kewajiban sekolah memiliki media sosial, tetapi bagaimana hak privasi anak tetap terlindungi ketika aktivitas mereka dipublikasikan secara rutin di ruang digital,” kata Haris, Rabu (5/8/2026).
Ia mempertanyakan apakah telah tersedia mekanisme persetujuan dari orang tua atau wali sebelum dokumentasi yang menampilkan peserta didik dipublikasikan.
Menurut Haris, aspek tersebut sejalan dengan prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama.
Selain itu, ia juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang mulai berlaku penuh sejak 28 Maret 2026. Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan sistem elektronik yang ramah anak di ruang digital.
Di samping itu, penggunaan foto, video, maupun data identitas peserta didik di media sosial, lanjut Haris, juga harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Ketika sekolah diwajibkan aktif mempublikasikan kegiatan yang melibatkan peserta didik, harus ada pedoman yang jelas agar hak anak atas perlindungan identitas dan privasi tetap terjaga,” ujarnya.
Haris juga mengingatkan pentingnya kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi penyalahgunaan data atau kebocoran identitas peserta didik. Selain itu, ia menilai kewajiban membuat konten setiap hari berpotensi menambah beban administrasi guru sehingga dapat mengurangi fokus terhadap proses pembelajaran di kelas.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat mengenai petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan tersebut maupun mekanisme perlindungan data pribadi peserta didik dalam pengelolaan media sosial sekolah.














