LangkatTerkini.Com – Warga Dusun Mejuah-Juah, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara kembali menyuarakan harapan agar pemerintah segera memperbaiki akses jalan yang selama puluhan tahun menjadi keluhan masyarakat. Mereka mengaku kondisi jalan tersebut belum pernah mendapat penanganan yang memadai sejak sekitar tahun 1970.
Jalan yang menjadi akses utama masyarakat itu kini dipenuhi lubang dengan tingkat kerusakan yang cukup parah. Saat musim hujan, sejumlah titik berubah menjadi genangan menyerupai kubangan sehingga menyulitkan aktivitas warga dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Keluhan tersebut disampaikan warga, Suriani Br. Sitepu, saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa yang digelar di Dusun Tanjung Bunga Lau Kulap, Desa Garunggang, Senin (27/7/2026).
Menurut Suriani, usulan perbaikan jalan telah berulang kali disampaikan melalui forum Musrenbang Desa agar diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Langkat. Namun hingga kini belum ada realisasi pembangunan.

“Sudah berkali-kali kami mengusulkan perbaikan jalan ini. Jangankan diaspal, pengerasan atau penimbunan batu saja belum pernah dilakukan. Kami berharap pemerintah benar-benar memperhatikan kondisi jalan di Dusun Mejuah-Juah,” ujarnya.
Ia mengaku masyarakat kini hanya bisa menyampaikan aspirasi dan berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap kebutuhan infrastruktur di wilayah mereka.
“Kami tidak tahu lagi harus mengadu ke mana. Harapan kami hanya agar jalan ini segera diperbaiki,” tambahnya.
Senada dengan itu, Kepala Desa Garunggang, Erinuru, mengatakan pemerintah desa telah berkali-kali memasukkan usulan perbaikan jalan tersebut sebagai program prioritas dalam Musrenbang Desa maupun Musrenbang Kecamatan Kuala.
Menurutnya, usulan tersebut bahkan terus dibawa hingga pembahasan di tingkat Kabupaten Langkat, namun belum juga memperoleh realisasi.
“Setiap tahun kami usulkan karena memang menjadi kebutuhan utama masyarakat. Bahkan sudah menjadi prioritas dalam Musrenbang Kecamatan, tetapi sampai sekarang belum terealisasi. Kami tentu berharap kali ini mendapat perhatian serius,” katanya.
Hal serupa disampaikan Sekretaris Kecamatan Kuala, Matius, mewakili Camat Kuala Imanta Perangin-angin. Ia menjelaskan bahwa usulan pembangunan jalan Dusun Mejuah-Juah terus dimasukkan dalam daftar prioritas pembangunan daerah.
“Usulan ini selalu kami sampaikan pada Musrenbang Kecamatan hingga Musrenbang Kabupaten. Untuk perencanaan Tahun Anggaran 2027 juga kembali kami ajukan sebagai prioritas. Kami berhar

ap seluruh pihak terkait dapat membantu mendorong agar pembangunan jalan ini segera direalisasikan,” ujarnya.
Jalan tersebut merupakan akses penting yang digunakan masyarakat untuk menunjang aktivitas sehari-hari, termasuk mengangkut hasil pertanian, menuju fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pusat perekonomian.
Secara hukum, kewajiban penyelenggara jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 24 mengamanatkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan yang rusak dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara wajib memasang rambu atau tanda peringatan di lokasi.
Selain itu, Pasal 273 UU LLAJ mengatur sanksi bagi penyelenggara jalan yang lalai apabila kerusakan jalan mengakibatkan kecelakaan, sedangkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) memberikan hak kepada korban untuk mengajukan gugatan ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat kelalaian tersebut.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Langkat, khususnya Plt. Bupati Langkat dan instansi terkait, dapat menjadikan perbaikan jalan di Dusun Mejuah-Juah sebagai prioritas pembangunan. Perbaikan infrastruktur dinilai penting untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan warga setempat.














