Medan, LangkatTerkini.Com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Desakan tersebut disampaikan menyusul kabar mundurnya pengacara Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum mantan Jampidsus. Menurut LBH Medan, penanganan perkara tersebut oleh KPK dinilai penting untuk menjamin independensi dan objektivitas proses penegakan hukum.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH, bersama Situ Khadijah Daulay, SH, menyatakan bahwa dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung perlu diusut secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat apabila didukung alat bukti yang cukup.
LBH Medan mengacu pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh kepolisian maupun kejaksaan.
Dalam keterangannya, LBH Medan juga menyinggung asas hukum Nemo Judex In Causa Sua, yakni prinsip bahwa seseorang atau suatu lembaga tidak boleh memeriksa atau mengadili perkara yang berkaitan dengan kepentingannya sendiri.
Menurut LBH Medan, prinsip tersebut perlu menjadi perhatian mengingat perkara yang dimaksud melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Penanganan perkara oleh institusi yang memiliki keterkaitan dengan pihak yang diperiksa berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap independensi dan objektivitas proses hukum. Karena itu, KPK memiliki dasar hukum untuk mengambil alih penanganan perkara sesuai kewenangannya,” ujar Irvan Saputra dalam pernyataan tertulis, Kamis (23/7/2026).
LBH Medan berharap KPK segera menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Selain itu, organisasi tersebut menilai pengambilalihan perkara oleh KPK dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam perkara yang melibatkan pejabat penegak hukum.












