LangkatTerkini.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), menjadi ironi karena terjadi di tengah pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang berlangsung di Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan forum APKASI sejatinya menjadi wadah bagi para kepala daerah untuk memperkuat kapasitas pemerintahan yang inovatif, efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Namun, momentum tersebut justru tercoreng dengan adanya OTT terhadap seorang kepala daerah.
“Peristiwa ini menjadi ironi karena terjadi di tengah forum APKASI yang bertujuan meningkatkan kapasitas pemerintah daerah agar lebih inovatif, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Budi menegaskan, perkara yang menjerat Syah Afandin menjadi kasus korupsi kedua yang melibatkan pimpinan Kabupaten Langkat dalam beberapa tahun terakhir. Sebelumnya, pada 2022, mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin divonis bersalah dalam perkara korupsi pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Saat perkara tersebut terjadi, Syah Afandin masih menjabat sebagai Wakil Bupati Langkat. Setelah Terbit diberhentikan, ia menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati sebelum akhirnya terpilih sebagai Bupati Langkat periode 2025-2030.

Menurut KPK, kembali terjeratnya kepala daerah di Kabupaten Langkat menunjukkan praktik korupsi yang berulang dan menjadi peringatan serius bagi seluruh pemerintah daerah.
Karena itu, KPK mengingatkan Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti yang nantinya akan melanjutkan roda pemerintahan agar menjaga amanah masyarakat serta tidak mengkhianati kepercayaan publik dengan praktik-praktik korupsi.
“Kami mengingatkan pimpinan daerah yang akan meneruskan pemerintahan di Kabupaten Langkat agar benar-benar menjaga amanah rakyat dan memastikan praktik korupsi tidak kembali terulang,” kata Budi.
KPK juga mengungkap bahwa sinyal penurunan integritas Pemerintah Kabupaten Langkat sebenarnya telah terlihat melalui indikator pencegahan korupsi. Berdasarkan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, skor Kabupaten Langkat turun cukup tajam, dari 84 pada 2024 menjadi 61 pada 2025.
Sementara itu, ungkap Budi, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) menunjukkan nilai Kabupaten Langkat hanya meningkat tipis dari 66,3 pada 2024 menjadi 69,95 pada 2025. Meski mengalami kenaikan, skor tersebut masih menempatkan Kabupaten Langkat dalam kategori rentan terhadap praktik korupsi.
Atas kondisi tersebut, KPK mengajak seluruh pemerintah daerah menjadikan perkara yang terjadi di Kabupaten Langkat sebagai pembelajaran untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat














