LangkatTerkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF).
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/7/2026) malam, penyidik menampilkan uang tunai Rp100 juta yang ditemukan di dalam mobil yang digunakan Syahrial Harahap (SYH).
Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, uang tersebut ditemukan di bawah jok kursi penumpang bagian tengah saat tim penyidik mengamankan kendaraan yang dibawa dari Kota Medan menuju Binjai.
Selain uang tunai, di rumah pribadi Syah Afandin, KPK juga menyita sejumlah valuta asing dengan nilai ekuivalen sekitar Rp1,2 miliar. Valuta asing tersebut terdiri atas Dolar Singapura, Ringgit Malaysia, serta sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah.
Barang bukti tersebut ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di rumah pribadi Syah Afandin di Kota Medan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Seluruh barang bukti yang disita akan digunakan untuk mendalami aliran dana serta mengungkap konstruksi perkara yang saat ini masih dalam proses penyidikan oleh KPK.














