LangkatTerkini.Com – Sidang Judicial Review Undang-Undang Peradilan Militer yang diajukan dua keluarga korban kekerasan TNI memasuki babak akhir dengan agenda penyerahan kesimpulan (konklusi) kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/05/2026).
Permohonan tersebut diajukan oleh Eva Meliani Br. Pasaribu, anak dari almarhum Rico Sempurna Pasaribu, serta Lenny Damanik, ibu kandung MHS, bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Dalam rilis yang disampaikan LBH Medan, koalisi menyimpulkan fakta-fakta dan pembuktian yang terungkap selama persidangan, baik dari saksi maupun ahli yang dihadirkan Pemohon, Pemerintah, DPR, hingga pihak terkait yakni Panglima TNI.
Koalisi menilai pasal-pasal yang diuji, yakni Pasal 9 angka 1 sepanjang frasa “tindak pidana”, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, bertentangan dengan UUD 1945 sehingga dinilai inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menurut LBH Medan, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena dinilai melanggar prinsip equality before the law dan kemerdekaan hakim.
“Undang-Undang Peradilan Militer lahir dari konsep dan produk Orde Baru yang melahirkan kultur impunitas serta memberikan proteksi dan privilese terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum,” tulis Direktur LBH Medan Irvan Saputra, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada LangkatTerkini.Com, Selasa (12/5/2026).
Koalisi masyarakat sipil menilai persoalan peradilan militer bukan sekadar soal pembatasan yurisdiksi, melainkan berkaitan langsung dengan perlindungan hak asasi manusia dan supremasi hukum.
LBH Medan bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti Imparsial dan KontraS mengungkapkan masih banyak warga negara yang menjadi korban ketidakadilan dalam proses Peradilan Militer. Bentuk ketidakadilan tersebut antara lain minimnya transparansi, tidak jelasnya akses informasi laporan, konflik kepentingan, hingga tuntutan dan putusan yang dinilai terlalu ringan sehingga melanggengkan impunitas.

Permohonan dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025 itu memuat sejumlah poin penting, di antaranya:
- Pasal yang diuji dinyatakan inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- UU Peradilan Militer dinilai menjadi instrumen pelanggengan impunitas dan tidak menjunjung prinsip fair trial;
- Hilangnya kemerdekaan hakim dan pelanggaran prinsip persamaan di muka hukum;
- UU Peradilan Militer dianggap tidak relevan dengan perkembangan hukum modern;
- Tidak adanya upaya serius dari Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU tersebut selama lebih dari 20 tahun;
- Mendesak Mahkamah Konstitusi agar mendorong DPR melakukan revisi menyeluruh terhadap UU Peradilan Militer.
LBH Medan menegaskan, berdasarkan amanat TAP MPR VII/2000, UU TNI, UU Kekuasaan Kehakiman, serta semangat reformasi, Mahkamah Konstitusi dinilai perlu mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
“Putusan MK diharapkan menjadi solusi untuk mengakhiri impunitas dan dualisme yurisdiksi peradilan demi tegaknya hukum, keadilan, dan perlindungan warga negara dari ketidakadilan Peradilan Militer,” kata Irvan.














