HUKUM & KRIMINAL

Polsek Tanjung Pura Ungkap Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Rumah Kosong

×

Polsek Tanjung Pura Ungkap Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Rumah Kosong

Sebarkan artikel ini
Polsek Tanjung Pura
Kapolsek Tanjung Pura bersama terduga pelaku (baju orange) diamankan bersama barang bukti)

LangkatTerkini.Com – Polsek Tanjung Pura mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kayu dari sebuah rumah kosong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjung Pura.

Kasus ini dilaporkan oleh korban melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/IV/2026/SPKT/Polsek Tanjung Pura/Polres Langkat/Polda Sumut, tertanggal 25 April 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 April 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah kosong milik Dinas Pendidikan Langkat yang berada di Jalan Merdeka, Lingkungan VIII, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Korban diketahui bernama Ashabul Yamin (47), warga Dusun II Desa Paya Bekuang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Sementara itu, terlapor berinisial FS alias Uwi, warga Jalan Terusan, Lingkungan VI, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Satu pelaku lainnya berinisial Redi masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolsek Tanjung Pura, Iptu Mimpin Ginting SH MH menjelaskan bahwa pelapor awalnya mendapat informasi dari pihak kepolisian terkait adanya pencurian kayu di rumah dinas milik SMP Negeri 1 Tanjung Pura. Selanjutnya, pelapor berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk membuat laporan resmi.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian melaporkannya ke Polsek Tanjung Pura,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di rumah kosong tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura, Ipda Nico Calvin, SH, bersama tim langsung menuju lokasi kejadian.

Polsek Tanjung Pura
Rumah kosong milik Dinas Pendidikan Langkat (Foto: Istimewa)

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati dua orang laki-laki dewasa berada di area rumah. Namun, saat mengetahui kedatangan petugas, salah satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri.

Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku yang diamankan mengaku bernama Uwi. Ia juga mengakui bahwa kayu-kayu yang ditemukan di lokasi merupakan hasil pencurian dari rumah tersebut dengan menggunakan alat berupa besi linggis.

Petugas kemudian mengamankan pelaku ke Polsek Tanjung Pura untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua buah besi linggis, satu batang balok kayu ukuran 4×6 sepanjang 7 meter, dua batang balok kayu ukuran 4×6 sepanjang 2 meter, 15 batang balok kayu ukuran 2×3 sepanjang 1 meter, serta empat batang kayu ukuran 1×2 sepanjang 4 meter.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih buron, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk kelengkapan berkas perkara hingga proses hukum selesai.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *