LangkatTerkini.Com – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyampaikan kritik tegas terhadap pihak yang sebelumnya mengeluarkan izin operasional Diskotek Blue Naight di Kabupaten Langkat. Meski izin usaha tersebut telah dicabut, tempat hiburan itu dikabarkan masih tetap beroperasi.
Menurut Bobby, persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan pencabutan izin. Ia menilai perlu ada penelusuran lebih lanjut terhadap pihak yang menerbitkan izin sejak awal, termasuk jajaran pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Syah Afandin.
“Kalau sekarang izinnya dicabut, artinya dulu pernah diberikan. Kenapa bisa terbit? Itu yang harus dijelaskan, jangan seolah tidak tahu,” ujar Bobby usai menghadiri Sidang Paripurna Istimewa Hari Ulang Tahun ke-78 Sumatera Utara di Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Rabu (15/4).
Ia menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi pelanggaran, apalagi jika usaha tersebut masih beroperasi setelah izin resmi dicabut.
“Jangan main-main. Kesempatan sekecil apa pun tidak boleh diberikan, apalagi izinnya sudah tidak berlaku,” katanya.
Bobby juga menyoroti adanya dugaan perubahan fungsi izin, yang awalnya disebut untuk restoran tetapi digunakan sebagai diskotek. Ia menilai pengawasan dari aparat pemerintah seharusnya dilakukan secara menyeluruh hingga ke lapisan terbawah.
Selain itu, ia mengingatkan agar instansi terkait tidak saling melempar tanggung jawab saat persoalan mencuat ke publik. Ia meminta pihak yang berwenang segera mengambil langkah konkret tanpa menunggu situasi semakin besar.
Dalam kesempatan tersebut, Bobby juga menegaskan bahwa penindakan terhadap bangunan atau usaha ilegal merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Ia meminta kepala daerah setempat bertindak cepat tanpa harus menunggu intervensi dari pemerintah provinsi.
“Kalau ada pelanggaran di daerah, bupati atau wali kota harus jadi yang pertama bergerak. Tidak semuanya harus menunggu provinsi,” tegasnya.
Ia turut menyoroti peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar tidak hanya melakukan pendataan administratif, tetapi langsung mengambil tindakan setelah izin dicabut.
“Kalau izinnya sudah dicabut, harus langsung ditindak. Jangan hanya didata tanpa langkah nyata,” pungkasnya.














