LangkatTerkini.Com – Polres Langkat mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menyebutkan bahwa korban justru ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus saling lapor antara kedua belah pihak. Oleh karena itu, setiap laporan yang masuk wajib diterima dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Perlu kami jelaskan bahwa perkara ini merupakan peristiwa saling lapor antara kedua belah pihak,” ujar Ghulam dalam keterangannya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, laporan pertama diterima pada 4 Oktober 2025 dari Jaket Imad Salmanwi. Sementara itu, pihak lainnya, Indra Trabang, melaporkan dugaan penganiayaan pada 11 Oktober 2025.
Menurut Ghulam, sebagai aparat penegak hukum, kepolisian tidak dapat menolak laporan masyarakat dan berkewajiban menindaklanjuti setiap aduan yang diterima.
Dalam proses penanganan, polisi telah memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi. Upaya tersebut difasilitasi penyidik pada 27 Oktober 2025 dan 5 November 2025, namun tidak menghasilkan kesepakatan.
Selain itu, upaya restorative justice juga telah dilakukan pada 20 November 2025, tetapi kembali tidak menemukan titik temu antara kedua belah pihak.
“Upaya restorative justice sudah dilakukan, namun belum membuahkan penyelesaian,” katanya.

Ghulam menegaskan bahwa Polres Langkat tetap berpegang pada prinsip penegakan hukum yang profesional dan akuntabel. Ia juga menekankan kepada seluruh penyelidik dan penyidik untuk mengedepankan prinsip profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam menangani setiap laporan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa salah satu pihak dalam perkara tersebut telah memperoleh putusan hukum tetap dari pengadilan negeri dan telah menjalani hukuman.
Sementara itu, untuk pihak lainnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Dalam waktu dekat, akan dilakukan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Langkat.
“Berkas perkara sudah P21 dan segera dilaksanakan tahap II,” ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama di tengah derasnya arus informasi di media sosial.
“Di era disrupsi informasi dan post-truth saat ini, penting bagi masyarakat untuk melakukan tabayyun atau verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima,” kata David.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi, serta melakukan pengecekan sebelum menyebarkannya di ruang digital.
“Mari kita bangun budaya bijak bermedia sosial dengan menyaring setiap informasi sebelum membagikannya,” ujarnya.
Polres Langkat menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.














