LangkatTerkini.Com – Forum Mahasiswa Kecamatan Secanggang (FORMAS) resmi menggelar Audiensi Dengar Pendapat (ADP) dengan Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Langkat, pada Kamis (22/1/2026).
Kehadiran delegasi mahasiswa ini bertujuan untuk melaporkan adanya ketimpangan tajam antara regulasi pemerintah pusat dengan realitas distribusi pupuk bersubsidi di tingkat bawah.
Kedatangan pengurus FORMAS diterima langsung oleh Kapolres Langkat yang diwakili oleh Katim Intelkam, AIPTU Erwin Alamsyah.
Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa memaparkan sejumlah temuan krusial yang dinilai sangat mencekik nasib petani di Kecamatan Secanggang, apalagi Petani yang ada di Kecamatan Secanggang juga baru-baru saja terdampak kebanjiran yang mengakibatkan kerugian.
Regulasi Baru vs Fakta di Lapangan
Ketua FORMAS Muhammad Fery mengungkapkan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 1117/2025, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi telah diturunkan sebesar 20%. Secara legal, harga pupuk Urea seharusnya berada di angka Rp1.800/kg dan NPK sebesar Rp1.840/kg.
“Namun, investigasi lapangan menunjukkan fakta yang kontradiktif. Di wilayah Secanggang, pupuk bersubsidi diduga masih dijual pada kisaran Rp130.000 hingga Rp150.000 per karung (50kg). Jika dikonversi, harga tersebut mencapai Rp2.600 – Rp3.000 per kg, jauh melampaui ketentuan hukum yang berlaku,” bebernya, Minggu (25/1).
Enam Poin Tuntutan Mahasiswa
Dalam audiensi tersebut, FORMAS menyampaikan enam poin kritis yang menjadi dasar laporan mereka:
1. Pelanggaran Harga: Penjualan pupuk oleh grosir dan pengecer yang jauh melampaui HET terbaru
2. Dugaan Konspirasi: Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang terstruktur antara oknum Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Ketua Kelompok Tani, dan pihak pengecer untuk menaikkan harga demi keuntungan pribadi
3. Praktik Pungli: Maraknya “biaya administrasi” tambahan yang tidak memiliki dasar hukum
4. Pelanggaran Prosedur: Penebusan pupuk yang dilakukan tanpa menggunakan KTP atau Kartu Tani (tanpa mesin EDC/aplikasi), yang membuka celah manipulasi data
5. Ketiadaan Bukti Transaksi: Tidak adanya kwitansi resmi dalam setiap pembelian pupuk di tingkat pengecer
6. Lemahnya Pengawasan: FORMAS menyoroti kinerja Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Langkat yang dianggap lemah dalam mengawasi oknum PPL di lapangan
“Ini bukan sekadar masalah harga, tapi dugaan kerugian keuangan negara karena pupuk subsidi dibiayai oleh APBN. Jika ada selisih harga yang dimainkan oknum, itu adalah tindak pidana korupsi,” ujar Wahyu Ari dalam pertemuan tersebut.
Respon Kepolisian
Menanggapi laporan tersebut, AIPTU Erwin Alamsyah menyatakan bahwa pihak kepolisian menerima dengan baik aspirasi dan data yang dibawa oleh para mahasiswa. Pihak kepolisian memastikan bahwa hasil audiensi ini telah dicatat sebagai Laporan Informasi (LI).
Selanjutnya, laporan tersebut akan segera diteruskan ke pimpinan Polres Langkat untuk dilakukan pendalaman, verifikasi lapangan, dan tindak lanjut hukum terhadap oknum-oknum yang terbukti bermain dalam distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Secanggang.
Langkah FORMAS ini diharapkan menjadi pematik bagi perbaikan tata kelola pupuk di Kabupaten Langkat, demi menjaga ketahanan pangan nasional sebagaimana instruksi Presiden Republik Indonesia.
(Abdul Rahim)














