HUKUM & KRIMINALLANGKAT

Polisi Tangkap Seorang Wanita Aceh Pembawa Sabu dan Ekstasi di Bukit Lawang

×

Polisi Tangkap Seorang Wanita Aceh Pembawa Sabu dan Ekstasi di Bukit Lawang

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Seorang Wanita Aceh Pembawa Sabu dan Ekstasi di Bukit Lawang
NA diamankan di Mapolsek Bahorok (Foto: Humas Polres Langkat)

LangkatTerkini.Com, Langkat – Unit Reskrim Polsek Bahorok berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang wanita berinisial NA (24), warga Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payit, Kabupaten Aceh Tamiang, ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi di Gang Orang Utan, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Selasa (11/11/2025) sekira pukul 02.00 WIB.

Keterangan resmi dari Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, menyebutkan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang perempuan mencurigakan yang membawa narkotika di kawasan Bukit Lawang.

“Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmorang, SH, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Harlen C. Siahaan, SH, bersama anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi,” jelas AKP Rajendra Kusuma dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).

Sekitar pukul 02.00 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan pengintaian. Petugas kemudian melihat seorang perempuan yang sesuai dengan ciri-ciri laporan masyarakat berada di Gang Orang Utan. Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengaku bernama Nur Aina.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu, dan 2,5 (dua setengah) butir diduga ekstasi warna oranye yang dibungkus tisu di dalam plastik bening

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bahorok untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Rajendra.

Dalam penangkapan tersebut, turut hadir sejumlah anggota Polri yang menjadi saksi di lapangan, antara lain Hermanta Gtg (51), Heri Suanda Pa (35), dan Dedi Ariska Tarigan (32) — seluruhnya anggota Polsek Bahorok.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Langkat untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat, terutama di kawasan wisata seperti Bukit Lawang,” tegas AKP Rajendra Kusuma.

(Abdul Rahim)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *