LangkatTerkini.Com – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menghan tersangka Plt Kadis PUTR Pemko Binjai dengan berinisial RIP berdasarkan dengan sprindik No: Print-03.a/ L.2.11/Fd.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025. rip ditahan persoalan dugaan Tipikor pengelolaan DBH Sawit pada proyek pemeliharaan berkala Jalan di Kota Binjai, TA 2023 & 2024.
Hal itu dikutip Langkatterkini.com di Instagram @Kejari Binjai. Konferensi pers tersebut dihadiri Kajari Binjai Iwan Setiawan.
Tak hanya RIP, penyidik juga menahan PPTK berinisial SFPZ seta rekanan proyek berinisial TSD. Ridho Indah Purnama masih menggunakan seragam dinas PNS dan memakai rompi tahanan Kejari Binjai memasuki mobil tahanan, Senin malam (7/10/2025).
Awal proyek tersebut bahwa Pemko Binjai mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang bersumber dari Pusat TA 2023 dan 2024 dengan total Rp. 14.903.378.000 dimana semua Dana Bagi Hasil (DBH) ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemko Binjai tahun 2024.
Dari 12 kegiatan proyek Tim Jaksa Penyidik menemukan 2 kegiatan yang tidak pernah dikerjakan sama sekali. Namun uang DP sudah ditarik secara keseluruhan yakni:
1. Pemeliharaan berkala jalan pada Jalan Samanhudi Kecamatan Binjai Selatan yang dikerjakan oleh CV. Amanah Anugerah Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.499.928.418,61
2. Pemeliharaan berkala Jalan pada Jalan Gunung Sinabung Kecamatan Binjai Selatan yang dikerjakan oleh CV. Arif Sukses Jaya Lestari dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.511.712.745,10
Dari hasil penghitungan tim ahli ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak karena adanya kekurangan volume yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 2.656.709.053 atas temuan tersebut. Kemudian Jaksa Penyidik menetapkan tersangka untuk dimintai keterangan & pertanggungjawabnya sesuai dengan sprint penetapan tersangka Nomor:
1. Prin-02/L.2.11/Fd.2/10/2025 Tanggal 06 Oktober 2025 a.n. R.I.P, ST
2. Prin-03/L.2.11/Fd.2/10/2025 Tanggal 06 Oktober 2025 a.n. S.F.P.Z ST
3. Prin-04/L.2.11/Fd.2/10/2025 Tanggal 06 Oktober 2025 a.n. T.S.D, ST












