LangkatTerkini.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Yaqub Abdhal Mu’arif, Kamis (17/9/2026).
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 135/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn. Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan yang dikutip LangkatTerkini.Com, perkara tersebut didaftarkan pada 10 September 2026 dengan klasifikasi tindak pidana korupsi.
Dalam perkara ini, Yaqub Abdhal Mu’arif yang disebut sebagai wiraswasta/pengusaha jasa konstruksi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan.

Berdasarkan dakwaan JPU yang tercantum dalam informasi perkara, Yaqub didakwa memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp1 miliar kepada Syah Afandin alias Ondim, yang disebut dalam dakwaan sebagai Bupati Langkat periode 2025-2030, melalui sejumlah pihak.
Rincian uang tersebut dalam dakwaan disebut terdiri dari Rp750 juta melalui Zulkifli Jambak, Rp150 juta melalui rekening BCA atas nama Mohamad Zulfikar, serta Rp100 juta melalui Syahrial Harahap.
JPU mendakwa pemberian uang tersebut berkaitan dengan maksud agar Syah Afandin menyetujui Yaqub mengerjakan paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025.
Dalam perkara ini, JPU KPK yang tercatat menangani perkara terdiri dari Yoyok Fiter Haiti Fewu, Hardiman Wijaya Putra, S.H., M.H., Martopo Budi Santoso, Agus Subagya, Tony Indra, dan Ade Azharie.

Pada persidangan Kamis (17/9/2026), terdakwa Yaqub Abdhal Mu’arif dihadirkan dalam persidangan. Setelah agenda persidangan berlangsung, Majelis Hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.
Untuk persidangan pekan depan, Ketua Majelis Hakim Asa’ad Rahim Lubis meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi.
Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan menetapkan agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU KPK.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Uraian mengenai pemberian uang dan tujuan pemberian sebagaimana diberitakan di atas merupakan materi dakwaan JPU, sehingga pembuktian mengenai benar atau tidaknya dakwaan tersebut akan dilakukan dalam proses persidangan.
LangkatTerkini.Com masih berupaya memperoleh tanggapan dari pihak terkait.














