LangkatTerkini.Com – Pemerintah Kabupaten Langkat mulai menertibkan kendaraan dinas sebagai bagian dari Barang Milik Daerah (BMD). Penertiban dilakukan melalui Apel Kendaraan Dinas Roda Empat yang digelar di Halaman Kantor Bupati Langkat, Selasa (8/9/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, hadir langsung memeriksa kendaraan dinas yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah. Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Langkat, para asisten, staf ahli, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Tiorita mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kendaraan dinas yang menjadi aset Pemkab Langkat tercatat dan dikelola secara tertib, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Penataan aset tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan administratif. Aset menjadi salah satu kriteria penting dalam penilaian opini keuangan daerah. Oleh karena itu, seluruh aset harus tertata dengan baik, tercatat secara akurat, dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Tiorita.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat melakukan pendataan dan verifikasi administrasi, pengecekan kondisi fisik kendaraan, status pajak, serta mencocokkan kendaraan dengan data aset yang tercatat pada masing-masing perangkat daerah.
Penertiban kendaraan dinas tersebut dijadwalkan berlangsung selama enam hari kerja, mulai 8 hingga 16 September 2026. Sebanyak 21 perangkat daerah dijadwalkan mengikuti pemeriksaan dengan membawa seluruh kendaraan roda empat yang berada dalam penguasaannya ke lokasi sesuai jadwal.

Pada hari pertama, pemeriksaan meliputi kendaraan dinas Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Rabu (9/9/2026), pemeriksaan dijadwalkan terhadap kendaraan Bappeda Litbang, Dinas Perikanan dan Kelautan, serta Sekretariat DPRD. Kamis (10/9/2026), giliran Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Selanjutnya, Jumat (11/9/2026), pemeriksaan mencakup Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Pendidikan.
Pemeriksaan berlanjut Senin (14/9/2026) terhadap Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Perempuan, Perlindungan Anak, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Pada Selasa (15/9/2026), pemeriksaan dijadwalkan terhadap Dinas Sosial, Inspektorat, dan Badan Pendapatan Daerah. Sementara hari terakhir, Rabu (16/9/2026), meliputi kendaraan dinas BPKAD dan Sekretariat Daerah.
Tiorita meminta seluruh kepala OPD mengikuti proses pemeriksaan secara serius dan kooperatif. Ia juga menekankan agar data yang disampaikan sesuai kondisi sebenarnya dan setiap kendaraan yang menjadi tanggung jawab OPD dapat dipastikan keberadaan, kondisi, status administrasi, serta pemanfaatannya.
“Seluruh OPD harus serius dan kooperatif dalam melaksanakan instruksi ini. Penertiban kendaraan dinas bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga dan mengelola aset daerah yang merupakan milik masyarakat,” ujarnya.

Melalui pemeriksaan tersebut, Pemkab Langkat menargetkan tersedianya data kendaraan dinas yang akurat dan mutakhir. Pemerintah daerah juga ingin memastikan seluruh kendaraan sebagai aset daerah berada dalam penguasaan yang sah serta digunakan sesuai peruntukannya.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Langkat memperkuat tata kelola BMD agar pengelolaan aset daerah berlangsung lebih tertib, transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.














