HUKUM & KRIMINAL

Video Pengeroyokan Rebutan Proyek di Bappeda Langkat Viral, Polisi Tangkap Satu Tersangka

×

Video Pengeroyokan Rebutan Proyek di Bappeda Langkat Viral, Polisi Tangkap Satu Tersangka

Sebarkan artikel ini

LangkatTerkini.Com Video dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kantor Bappeda Kabupaten Langkat, Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, pada 8 Juli 2026, beredar dan menjadi perhatian publik. Polisi kemudian menangkap satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan tersangka berinisial PM alias Pajar Mulya diamankan personel Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Langkat pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 14.52 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan terkait laporan polisi Nomor LP/B/419/VII/2026/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 8 Juli 2026.

“Personel Unit Pidum bersama anggota Opsnal Pidum melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dalam perkara dugaan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau penganiayaan,” ujar Ghulam.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban M. Fatih Raksono bersama sejumlah saksi berada di Kantor Bappeda Kabupaten Langkat untuk melakukan pembuktian berkas proyek tender Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PUPR Kabupaten Langkat.

Menurut keterangan yang diterima penyidik, korban dan saksi diduga dihadang oleh sejumlah orang sehingga tidak dapat melanjutkan proses pembuktian dokumen. Setelah itu, terjadi dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban dan dua saksi.

Polisi menyebut korban diduga mengalami kekerasan pada bagian kepala, pundak dan dada. Korban juga disebut terjatuh setelah tubuhnya diduga diinjak. Sejumlah orang yang berada di lokasi kemudian berupaya melerai kejadian tersebut.

Namun, proses pembuktian dokumen tidak dapat dilanjutkan karena waktu pelayanan berakhir sekitar pukul 16.00 WIB. Korban dan saksi selanjutnya mendatangi Polres Langkat untuk membuat laporan.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah alat bukti, di antaranya keterangan saksi, hasil visum et repertum (VER), serta rekaman kamera pengawas (CCTV).

Polisi menyebut PM alias Pajar Mulya diduga berperan memukul korban menggunakan tangan kanan.

Penangkapan tersangka berawal ketika Kanit Pidum Ipda Poppi Loveranda Ginting, S.H., memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di sekitar Desa Banyumas, Kecamatan Stabat.

Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kasat Reskrim Polres Langkat. Personel Unit Pidum bersama tim Opsnal selanjutnya bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka sekitar pukul 14.52 WIB.

Tersangka kemudian dibawa ke Polres Langkat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 262 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 466 ayat (1) KUHP, sebagaimana disampaikan penyidik.

Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *