LangkatTerkini.Com – Khairul Alian Ilul mengaku mengalami kerugian sebesar Rp153,5 juta setelah menyerahkan sejumlah uang kepada seorang pria berinisial AR, yang disebut menawarkan kerja sama pengadaan kebutuhan proyek reklamasi di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Merasa dirugikan karena dana yang diserahkan belum dikembalikan sesuai kesepakatan yang disebutkan, Ilul kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Tanjung Pura pada 4 Juli 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/47/VII/2026/SPKT/Polsek Tanjung Pura/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara.
Kepada wartawan, Selasa (18/8/2026), Ilul mengatakan dirinya mengenal AR di Kantor Desa Bubun pada April 2026. Saat itu, AR disebut menawarkan kerja sama terkait sejumlah pekerjaan dalam proyek reklamasi di wilayah pesisir Bubun.
Menurut Ilul, AR juga menunjukkan dokumen yang mengatasnamakan PT Sumber Rezeki Tegar Jaya (SRTJ).
“Waktu itu, dia (AR) menunjukkan dokumen PT Sumber Rezeki Tegar Jaya. Sehari setelah jumpa di Kantor Desa Bubun, dia menelepon saya dan menawarkan sejumlah proyek,” ujar Ilul.
Ilul mengatakan AR mengaku sebagai pelaksana PT SRTJ yang disebut sebagai subkontraktor PT EMP dalam proyek reklamasi di Bubun. AR kemudian menawarkan sejumlah pengadaan barang dan jasa, antara lain tangki air, tangki minyak, crane, serta kebutuhan proyek lainnya.
Serahkan Dana Secara Bertahap

Ilul mengaku tertarik dengan tawaran tersebut dan kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada AR.
“AR minta dana kepada saya Rp100 juta untuk pengadaan crane. Tapi saya hanya menyanggupi Rp50 juta dan saya transfer ke rekening AR,” katanya.
Beberapa hari kemudian, menurut Ilul, AR kembali menawarkan pengadaan mobil tangki. Ia kemudian mentransfer uang sebesar Rp35 juta ke rekening yang disebut milik AR.
“Setelah itu, yang ketiga kalinya saya transfer lagi dana Rp12 juta,” ujarnya.
Selain melalui transfer, Ilul mengaku beberapa kali menyerahkan uang secara tunai kepada AR di kediamannya. Jika seluruhnya dijumlahkan, dana yang telah diserahkan mencapai Rp153,5 juta.
Ilul menyebut uang tersebut diberikan dengan harapan memperoleh keuntungan dari pekerjaan proyek yang ditawarkan.
Laporkan ke Polisi
Ilul mengatakan dirinya terakhir bertemu dengan AR pada 27 April 2026 di sebuah kafe di Bubun. Dalam pertemuan itu, AR disebut kembali berjanji mengembalikan dana yang telah diserahkan berikut keuntungan yang sebelumnya ditawarkan.
“Terakhir, pada 27 April 2026 saya bertemu dengan AR di Cafe Bubun. Waktu itu, AR hanya berjanji akan mengembalikan uang saya beserta keuntungan yang diiminginya. Tapi, satu pun dari janjinya tidak ada yang benar,” kata Ilul.
Karena dana yang telah diserahkan belum dikembalikan, Ilul kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polsek Tanjung Pura.
Ia juga mengaku sejumlah anggota keluarganya mengalami persoalan serupa setelah disebut menerima tawaran kerja sama pengadaan proyek dari AR. Menurut Ilul, total kerugian yang dialami dirinya dan anggota keluarganya mencapai sekitar Rp600 juta.
“Modusnya sama, AR menawarkan pengadaan di proyek. Total keseluruhan uang kami sekitar Rp600 juta. Kami berharap perkara ini segera dituntaskan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polisi Benarkan Ada Laporan

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura, Ipda Nico Calvin, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan laporan yang diterima turut disertai bukti transfer dana.
Nico juga menyebutkan bahwa terdapat persoalan lain yang berkaitan dengan pelapor dan PT Sumber Rezeki Tegar Jaya (SRTJ), yakni pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap terduga pelapor.
Nico menjelaskan, saat laporan tersebut dibuat dirinya masih menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura. Menurutnya, terdapat dua laporan yang berkaitan dengan persoalan tersebut, yakni satu laporan di Polsek Tanjung Pura dan satu laporan di Polres Langkat.
“Laporannya ada dua, satu di Polsek dan satu lagi di Polres,” kata Nico.
Nico kemudian menyarankan agar perkembangan penanganan perkara dikonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura yang baru, Ipda Armalis Tarigan, mengingat telah terjadi pergantian pejabat.
Sementara itu, Ipda Armalis Tarigan saat dikonfirmasi mengaku belum menerima serah terima berkas perkara tersebut. Ia mengatakan saat ini masih berada di Polda Sumatera Utara.
“Saya belum masuk kantor, berkas apa pun belum saya terima. Belum serah terima. Saya masih di Polda. Berkasnya belum tahu saya, siapa yang memegang dan siapa yang menangani perkara, karena Bang Nico pun belum menyerahkan berkasnya kepada saya,” ujar Armalis.
Ia menyatakan akan melakukan pengecekan setelah kembali ke Polsek Tanjung Pura dan menerima proses serah terima.
Hingga berita ini diterbitkan, LangkatTerkini.com masih memberikan ruang hak jawab kepada AR dan pihak PT Sumber Rezeki Tegar Jaya (SRTJ) terkait tudingan dan keterangan yang disampaikan pelapor.
Kasus tersebut masih berada dalam ranah penanganan aparat penegak hukum. Penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LangkatTerkini.com telah berupaya mengonfirmasi penyidik yang menangani perkara tersebut untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak penyidik.














