LANGKAT

Viral Video Perempuan Datangi Pesta Pernikahan Pria di Langkat yang Disebut Suaminya

×

Viral Video Perempuan Datangi Pesta Pernikahan Pria di Langkat yang Disebut Suaminya

Sebarkan artikel ini
Viral Video Perempuan Datangi Pesta Pernikahan Pria di Langkat
Istri sah didampingi kuasa hukum mendatangi suami yang menikah lagi (Foto: tangkapan layar video)

LangkatTerkini.Com – Video seorang perempuan bernama Julya yang mengaku masih berstatus sebagai istri sah seorang pria viral di media sosial. Dalam video tersebut, Julya disebut mendatangi lokasi pesta pernikahan pria yang disebutnya sebagai suaminya.

Julya disebut datang bersama kuasa hukumnya setelah mengetahui pria tersebut diduga melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain.

Menurut keterangan kuasa hukum Julya, kliennya masih berstatus sebagai istri sah karena belum menerima putusan perceraian dari pengadilan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pada Rabu (12/8/2026), belum diperoleh dokumen atau keterangan resmi yang dapat memverifikasi status hukum perkawinan tersebut. Pihak pria yang disebut sebagai suami Julya juga belum memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.

Dalam keterangannya, Julya mengaku pernah mengalami dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia menyebut kondisi tersebut membuat dirinya meninggalkan rumah sekitar tiga tahun lalu.

Sejak tidak lagi tinggal serumah, Julya bersama anaknya disebut menjalani kehidupan tanpa kehadiran suaminya. Kuasa hukumnya juga menyebut adanya dugaan penelantaran terhadap kliennya.

Selain persoalan rumah tangga, Julya mengaku selama sekitar tiga tahun tersebut hanya menerima nafkah sekitar Rp3 juta. Namun, keterangan mengenai jumlah dan pemberian nafkah tersebut masih berasal dari pihak Julya dan kuasa hukumnya.

Persoalan kemudian mencuat setelah Julya mengetahui pria yang disebut sebagai suaminya diduga melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain.

Kuasa hukum Julya menyatakan telah membuat laporan kepolisian terkait dugaan tindak pidana perkawinan yang dilakukan ketika masih terdapat perkawinan yang menjadi penghalang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402 KUHP, di Polres Langkat.

“Kami selaku kuasa hukum telah membuat laporan kepolisian terkait dugaan tindak pidana perkawinan halangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402 KUHP di Polres Langkat,” demikian keterangan kuasa hukum Julya yang beredar di media sosial.

Kedatangan Julya ke lokasi pesta pernikahan tersebut kemudian direkam dan videonya menyebar di media sosial. Peristiwa itu pun menuai beragam komentar dari warganet.

Lokasi Belum Diketahui

Viral Video Perempuan Datangi Pesta Pernikahan Pria di Langkat
Istri sah didampingi kuasa hukum mendatangi suami yang menikah lagi (Foto: tangkapan layar video)

Hingga kini, lokasi pasti pesta pernikahan yang didatangi Julya belum diketahui. Informasi yang beredar hanya menyebut wilayah Kabupaten Langkat, tanpa mencantumkan desa atau kelurahan tempat kejadian.

Redaksi juga belum memperoleh keterangan dari pria yang disebut sebagai suami Julya maupun perempuan yang disebut dalam peristiwa tersebut.

Dengan demikian, berbagai tudingan terkait dugaan KDRT, penelantaran, status perkawinan, serta dugaan perkawinan dengan perempuan lain dalam pemberitaan ini masih merupakan keterangan dari Julya dan kuasa hukumnya dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.

Perkembangan mengenai laporan kepolisian dan status hukum perkawinan tersebut masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Langkat Terkini Com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *