LangkatTerkini.Com – Sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan mendatangi acara resepsi pernikahan dan terlibat perselisihan dengan pihak keluarga pengantin viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (11/8/2026).
Perempuan tersebut diketahui telah membuat laporan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langkat. Dalam laporan itu, ia mengaku sebagai istri dari pria yang tengah menggelar resepsi pernikahan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Satreskrim Polres Langkat terkait dugaan tindak pidana kawin halangan. Penanganan kasus masih berproses,” ujar Ghulam, sebagaimana keterangan yang diterima, Rabu (12/8).
Menurut kepolisian, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mendalami dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memperoleh fakta dan membuat terang peristiwa yang dilaporkan.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.15 WIB di Dusun II A Suka Ramai, Desa Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Dalam laporan tersebut disebutkan, pelapor mendatangi lokasi resepsi bersama penasihat hukumnya. Kedatangan itu disebut berkaitan dengan dugaan bahwa pria yang dilaporkannya telah melangsungkan akad nikah dengan perempuan lain pada 2 Mei 2026 di kawasan Medan Marelan.

Saat berada di lokasi resepsi, terjadi adu mulut antara pelapor dan pihak keluarga pria yang dilaporkan. Setelah kejadian tersebut, pelapor kemudian membuat laporan polisi ke Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/496/VIII/2026/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara, tertanggal 11 Agustus 2026.
Kepolisian menyebut perkara tersebut masih dalam tahap penanganan. Status hukum pihak yang dilaporkan juga belum dapat disimpulkan sebelum proses penyelidikan dan pemeriksaan selesai.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menyebut pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 402 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana kawin halangan, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan dalam pasal tersebut.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterangan para pihak dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku selama proses hukum berlangsung.














