LangkatTerkini.Com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membuka ruang bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan meubelir sekolah di Kabupaten Langkat senilai Rp48,4 miliar, yang sebelumnya menjadi temuan dalam hasil pemeriksaan auditor terkait indikasi potensi kerugian negara.
Namun demikian, pihak Kejati Sumut mengingatkan agar setiap laporan yang disampaikan masyarakat dilengkapi dengan data dan bukti pendukung agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Buat laporannya saja Pak, beserta bukti-buktinya ya,” ujar salah seorang perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada langkatTerkini.com, beberapa hari lalu.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan auditor mengungkap adanya indikasi potensi kerugian negara bernilai miliaran rupiah dalam pelaksanaan proyek pengadaan meubelir untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025.
Program tersebut dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan total nilai anggaran sekitar Rp48,4 miliar dan dikerjakan oleh dua perusahaan rekanan.
Dalam laporan pemeriksaan disebutkan, PT Dharma Adji Sejahtera (DAS) melaksanakan pengadaan meubelir untuk SD negeri dan swasta dengan nilai kontrak sekitar Rp21,6 miliar. Sementara PT Bismacindo Perkasa (BP) mengerjakan pengadaan untuk SMP negeri dan swasta dengan nilai kontrak sekitar Rp26,7 miliar.
Pelaksanaan pekerjaan berlangsung selama kurang lebih empat bulan, terhitung sejak Februari hingga Juni 2025.
Untuk tingkat SD, pengadaan mencakup lima paket bagi sekolah swasta dan 429 paket untuk sekolah negeri, yang terdiri dari meja dan kursi siswa, meja dan kursi guru, serta papan tulis.
Sedangkan pada tingkat SMP, pengadaan meliputi tiga paket untuk sekolah swasta dan 332 paket untuk sekolah negeri dengan komponen perlengkapan yang serupa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, auditor menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian harga atau dugaan mark-up dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Pada pengadaan meubelir SD, nilai potensi kerugian negara disebut mencapai lebih dari Rp1,5 miliar, sedangkan pada pengadaan meubelir SMP mencapai lebih dari Rp4,5 miliar.
Selain aspek nilai pengadaan, auditor juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan. Dalam laporan disebutkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dinilai belum berjalan optimal oleh pihak pengguna anggaran.
Atas temuan tersebut, auditor merekomendasikan agar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat memperkuat pengawasan pelaksanaan kegiatan agar berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Selasa (23/6/2026), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Ilhamsyah Bangun, belum memberikan keterangan karena sedang menjalankan tugas di luar daerah. Upaya konfirmasi melalui dua nomor telepon yang dihubungi wartawan juga belum berhasil.














