LangkatTerkini.Com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat, Amril, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025-2026.
Pemeriksaan terhadap Amril berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menggali keterangan Amril, antara lain mengenai administrasi yang berkaitan dengan jabatan Bupati Langkat. “Saksi AMR diperiksa penyidik terkait administrasi jabatan Bupati,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
Selain Amril, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta bernama Mohamad Zulfikar. Namun, yang bersangkutan disebut tidak memenuhi panggilan penyidik pada jadwal pemeriksaan tersebut dan tidak memberikan keterangan mengenai alasan ketidakhadirannya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan pada awal Juli 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah orang dan menyita uang tunai Rp100 juta serta 55 keping logam bertuliskan platinum dari kendaraan yang digunakan Syah Afandin. KPK kemudian menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka penerima suap dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, dugaan suap berkaitan dengan sejumlah paket pengadaan langsung di lingkungan Pemkab Langkat sepanjang 2025. Paket tersebut antara lain mencakup 80 proyek pada Dinas Pendidikan dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar serta lima proyek pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) senilai sekitar Rp748 juta.
Penyidik menduga terdapat permintaan fee dalam pelaksanaan sejumlah proyek tersebut, masing-masing sebesar 10 persen untuk proyek pada Dinas Pendidikan dan 17 persen pada Dinas Perkim. Dari kesepakatan awal sekitar Rp1,11 miliar, KPK menyebut sekitar Rp800 juta telah direalisasikan oleh Yaqub. Penyidik juga mendalami dugaan pemberian Rp100 juta yang disebut berkaitan dengan penagihan sisa komitmen fee pada akhir Juni 2026.
Selain perkara dugaan suap pengadaan, KPK juga menyebut adanya temuan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar. Dana tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan administrasi kepegawaian, termasuk penempatan sejumlah jabatan di lingkungan pemerintahan dan institusi pendidikan. Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan KPK dan pembuktiannya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.














