LangkatTerkini.Com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat berinisial HM dikabarkan diberhentikan sementara dari jabatannya. Informasi tersebut disebut berkaitan dengan adanya dugaan persoalan pengelolaan aset yang masih dalam proses penanganan pihak berwenang.
Informasi mengenai pemberhentian sementara itu dibenarkan oleh sumber internal KPU Langkat. Kepada LangkatTerkini.Com, sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan bahwa HM telah diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Iya benar, kalau pemberhentian sementara sudah,” ujar sumber tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (27/8/2026).
Sumber yang sama juga menyebutkan HM tidak lagi menerima gaji dari negara pada Agustus 2026. Menurutnya, kondisi tersebut berkaitan dengan status pemberhentian sementara yang bersangkutan.
“Iya, dia tidak menerima gaji lagi di bulan Agustus karena pemberhentian sementara,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran LangkatTerkini.Com melalui laman resmi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terdapat pengaduan terhadap Ketua KPU Kabupaten Langkat. Pengaduan tersebut tercatat masuk pada 30 Juli 2026 dengan nomor 022/01-30/SET-02/VII/2026.
Informasi pada laman DKPP menyebutkan perkara tersebut masih berada dalam tahapan verifikasi administrasi. Artinya, proses tersebut belum sampai pada keputusan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik oleh pihak teradu yaitu Ketua KPU Langkat.
Adapun dugaan persoalan aset yang dikaitkan dengan HM antara lain satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BK 1096 P yang disebut sebagai aset Pemerintah Kabupaten Langkat. Selain itu, terdapat pula informasi mengenai dugaan persoalan dua unit laptop dan satu unit tablet yang disebut sebagai aset KPU Langkat.
Menurut sumber internal, persoalan tersebut juga telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
LangkatTerkini.Com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari HM, KPU Kabupaten Langkat, DKPP, serta pihak kepolisian mengenai status pemberhentian sementara dan dugaan persoalan aset tersebut.
Untuk diketahui, sejak periode keanggotaan KPU Kabupaten Langkat 2024–2029, posisi Ketua KPU Langkat telah mengalami beberapa kali pergantian. Setelah Dian Taufik dan HM, posisi Ketua KPU Langkat kini dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU Langkat, Imran Lubis.














