LangkatTerkini.Com – Pemerintah Kabupaten Langkat bersama DPRD Kabupaten Langkat menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Langkat, Senin (24/8/2026).
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat dan dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-Angin, S.E. Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, S.H., para wakil ketua dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Langkat H. Amril, kepala perangkat daerah, serta para camat se-Kabupaten Langkat.

Penandatanganan nota kesepakatan menjadi salah satu tahapan dalam proses penyusunan Perubahan APBD 2026. Kesepakatan tersebut memuat sejumlah penyesuaian terhadap struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Berdasarkan kesepakatan, pendapatan daerah setelah perubahan diproyeksikan sekitar Rp2,58 triliun. Sementara itu, belanja daerah mencapai sekitar Rp2,88 triliun, sehingga terdapat defisit sekitar Rp298,69 miliar.
Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama, yakni sekitar Rp298,69 miliar.

Plt. Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti mengatakan penyusunan Perubahan APBD 2026 dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Tiorita, penyusunan anggaran dilakukan berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur yang mencakup urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, dan subkegiatan. Seluruhnya kemudian dijabarkan ke dalam akun pendapatan, belanja, dan pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 telah dilakukan secara intensif antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Langkat dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Proses ini merupakan rangkaian mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sistematis, transparan dan akuntabel. Dengan semangat kemitraan dan kebersamaan, pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Tiorita.

Tiorita berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi pijakan bersama dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah agar berjalan efektif, tepat sasaran, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Langkat, Badan Anggaran DPRD, TAPD, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan dan penyusunan Perubahan APBD 2026.

“Semoga kesepakatan ini dapat menjadi landasan dalam pelaksanaan program pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, transparan dan akuntabel, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Langkat,” katanya.














