LangkatTerkini.Com – Solidaritas Anti Penindasan (SAPA) Kabupaten Langkat mendesak pemerintah daerah dan PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) menindaklanjuti kesepakatan terkait persoalan aktivitas kendaraan operasional perusahaan di Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan Perwakilan massa aksi usai aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Langkat, Senin (19/10/2026).
Desakan tersebut berkaitan dengan keluhan masyarakat mengenai penggunaan jalan umum oleh kendaraan operasional PT LNK, khususnya yang berhubungan dengan Kebun Gohor Lama dan Kebun Basilam. Persoalan yang disampaikan masyarakat meliputi kondisi jalan, batas tonase kendaraan, kecepatan kendaraan, iring-iringan kendaraan, serta keberadaan portal di jalan yang digunakan masyarakat.
SAPA menilai persoalan tersebut membutuhkan penyelesaian konkret melalui koordinasi pemerintah, pihak perusahaan, dan masyarakat, terutama terhadap kesepakatan yang sebelumnya telah dibahas dalam sejumlah pertemuan.
Kesepakatan Kembali Dibahas dalam Dialog

Pada 8 April 2026, pertemuan yang berlangsung di Cafe Warisan, Stabat, menghasilkan delapan poin kesepakatan terkait persoalan masyarakat dengan pihak perusahaan. Berdasarkan keterangan SAPA, kesepakatan tersebut dituangkan dalam dokumen tertulis dan ditandatangani pihak-pihak terkait.
Persoalan itu kembali dibahas dalam dialog publik pada 28 Agustus 2026 di Aula Kantor Camat Wampu. Pertemuan tersebut dihadiri unsur pemerintah kecamatan, anggota DPRD Kabupaten Langkat, aparat TNI-Polri, kepala desa dan lurah, perwakilan SAPA, serta pihak humas PT LNK Kebun Gohor Lama dan Kebun Basilam.
Dalam dialog tersebut, sejumlah poin menjadi perhatian, di antaranya kondisi Jalan Protokol Kecamatan Wampu, pengaturan kendaraan operasional, penggunaan jalur alternatif, dan keberadaan portal pada jalan umum.
Forum juga menyepakati agar delapan poin kesepakatan yang dibuat pada 8 April 2026 ditindaklanjuti dalam waktu satu bulan sejak dialog 28 Agustus 2026.
Terkait pelaksanaan kesepakatan itu, SAPA menyatakan berdasarkan pemantauan dan informasi yang mereka miliki, sejumlah komitmen tersebut dinilai belum direalisasikan sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
Penilaian tersebut menjadi alasan SAPA kembali mendesak adanya evaluasi dan tindak lanjut dari pemerintah serta perusahaan. Sementara itu, status pelaksanaan masing-masing poin kesepakatan perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Mukti Alwi: Masyarakat Membutuhkan Realisasi
Koodinator SAPA Mukthi Halwi didampingi M Indra Sahputra dan Rezky Arinanda menekankan pentingnya memastikan hasil dialog benar-benar diwujudkan, bukan sekadar menjadi dokumen kesepakatan.
“Kesepakatan bukan sekadar tulisan di atas kertas. Masyarakat membutuhkan realisasi yang nyata, tanggung jawab yang jelas, dan penyelesaian yang bisa dirasakan langsung,” demikian pernyataan Mukti Alwi.
Menurut SAPA, kepastian pelaksanaan kesepakatan menjadi penting karena jalan umum merupakan fasilitas yang digunakan masyarakat untuk berbagai aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja, menjalankan kegiatan ekonomi, dan mengakses pendidikan.
SAPA juga menekankan bahwa persoalan ini tidak semestinya dipandang sebagai pertentangan antara masyarakat dan investasi. Kegiatan usaha tetap dapat berjalan, tetapi pelaksanaannya perlu memperhatikan keselamatan pengguna jalan, kondisi infrastruktur, kepatuhan terhadap peraturan, serta kepentingan masyarakat sekitar.
Tonase, Jalur Alternatif, dan Portal Jalan Jadi Perhatian
Dalam dialog 28 Agustus 2026, kendaraan operasional perusahaan menjadi salah satu pokok pembahasan. Berdasarkan uraian hasil pertemuan yang disampaikan SAPA, terdapat kesepakatan mengenai kepatuhan terhadap batas tonase sesuai kapasitas jalan, pengendalian kecepatan, larangan konvoi, dan penggunaan jalur alternatif bagi kendaraan bermuatan sesuai kesepakatan yang dibuat.
Selain itu, persoalan portal juga dibahas. Forum meminta agar portal tidak dipasang pada jalan yang digunakan masyarakat umum apabila jalan tersebut bukan merupakan aset perusahaan. Portal yang telah dipasang pada jalan umum juga diminta untuk dibuka atau dibongkar sesuai hasil kesepakatan dan kewenangan yang berlaku.

Meski demikian, dugaan bahwa kendaraan operasional perusahaan diduga menjadi penyebab kerusakan jalan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis. Kondisi konstruksi jalan, usia infrastruktur, cuaca, serta lalu lintas kendaraan lain juga perlu diperhitungkan untuk menentukan faktor penyebab dan tanggung jawab perbaikan.
SAPA Minta Pemerintah Lakukan Evaluasi
SAPA Kabupaten Langkat mendesak Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat mengambil langkah sesuai kewenangannya untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
Langkah yang diharapkan antara lain mengevaluasi pelaksanaan kesepakatan, meminta penjelasan resmi dari perusahaan, melibatkan instansi teknis untuk memeriksa kondisi jalan, serta memastikan pengawasan terhadap kendaraan operasional berjalan sesuai ketentuan.
SAPA juga meminta agar perkembangan penyelesaian disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk penanggung jawab, tahapan tindak lanjut, dan batas waktu pelaksanaannya.
Bagi organisasi tersebut, dialog perlu menjadi sarana penyelesaian yang terukur. Apabila masih terdapat poin yang belum terlaksana, pihak-pihak terkait diharapkan menjelaskan kendala dan langkah yang akan ditempuh.
SAPA menyatakan akan terus mengawal aspirasi masyarakat Wampu melalui dialog, advokasi, dan mekanisme penyampaian pendapat di muka umum sesuai ketentuan yang berlaku.
LangkatTerkini.Com membuka ruang hak jawab bagi PT LNK untuk memberikan klarifikasi terkait keluhan masyarakat dan status pelaksanaan kesepakatan tersebut.














