LangkatTerkini.Com – Ribuan kader Al Jamiyatul Al Washliyah menggelar aksi di Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (26/5/2025).
Adapun yang ikut turun aksi dari organisasi bagian Al Washliyah Sumatera Utara PW IPA, GPA, ISARAH, HIMMAH, APA, Muslimat IPGA, PD Al Washliyah Batu Bara, Serdang Bedagai, Deli Serdang, Medan, Langkat dan Binjai dan lainnya.
Aksi tersebut dikawal oleh pihak Kepolisian dan Satpol PP. Massa Al Washliyah mendobrak disertai mengguncangkan pagar karena Bupati tak kunjung datang. Akhirnya pagar tumbang dan masa masuk ke dalam halaman kantor Bupati Deli Serdang.
Jalan sempat diblokade oleh massa, karena mereka tak mau mendengarkan arahan dari Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo yang mengaku mempunyai surat putusan pengadilan.
Jalan baru dibuka setelah Bupati Deli Serdang dr H Asri Ludin Tambunan menerima perwakilan 15 massa aksi.
“Sejak awal berdirinya Al Washliyah diterima baik oleh para Kesultanan Melayu Islam di Pantai Timur bahkan para pendiri banyak yang menjadi Mufti Kesultanan Melayu Islam pada saat itu dan dipercaya untuk mengelola tanah wakaf yang di atas berdirinya kokoh hingga detik ini termasuk di Desa Patumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang yang pada tanggal 3 Februari 1948 terbitlah Surat Kurnia yang ditandatangani Tengku Darwinsyah Tengku Permaisuri Kerajaan Negeri Serdang memberi Tanah wakaf seluas 35.500 Meter Persegi yang diserahkan kepada Itihadul Ihsan dan bilamana Itihadul Ihsan tidak ada maka tanah wakaf tersebut jatuh kepada Al Jamiyatul Washliyah,” kata Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah Sumut, M Amril Harahap.
Ia menambahkan berdasarkan itulah tanah wakaf tersebut jatuh kepada Al Jamiyatul Al Washliyah sampat menjadi polemik pada tahun 1980 yang mana tanah dijual orang yang mengaku-ngaku Ahli Waris menjual belikan tanah wakaf tersebut kepada Kanwil Departemen Pendidikan Sumatera Utara yang menjadi cikal bakal berdirinya SMP Negeri 2 Galang.
“Hal ini mendapat respon dari Pengurus Cabang Al Washliyah Kecamatan Galang yang membentuk 4 Tim pada 1987 dan memenangkan gugatan pada 29 Augustus 1988 Agustus 1988 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan putusan Pengadilan Nomor: 22/Datum/GTRN/1987/PN.LP. Kemudian pihak tergugat kembali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan hingga ke Mahkamah Agung hasilnya tetap dimenangkan oleh Al Washliyah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor : 3/Pdt/1989 dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2938 K/Pdt/1989 yang menyatakan Ikrah berkekuatan hukum tetap dań membatalkan jual beli tersebut,” kata Amril.
Akan tetapi, sambungnya, tidak sempat dilakukan berdirinya bangunan yang di atasnya berdiri SMP Negeri 2 Galang dan Puskesmas Patumbukan, sempat selang beberapa tahun timbul kembali polemik ada oknum yang melakukan jual beli kembali dań mendapatkan respon dari Pengurus Daerah Al Jamiayatul Al Washliyah Deli Serdang dengan membentuk tim 7 pada Tahun 2009 yang diberikan surat kuasa untuk menyelesaikan polemik tanah wakaf Al Washliyah tersebut .
“Sempat terjadi dua kali eksekusi pengkosongan Lahan semua bangunan harus dirobohkan terkecuali bangunan SMP Negeri 2 Galang dan Puskemas Pertumbukan mengingat belum siapnya Pemerintah Deli Serdang dałam mencari Lahan pengganti SMP Negeri 2 Galang yang baru hingga pada Desember 2010 Tim 7 (tujuh) kembali menyurati Bupati Deli Serdang untuk segera mencari Lahan pemindahan SMP Negeri 2 Galang dan Puskesmas Pertumbukan dan timbul kesepakatan bahwa Pemkab Deli Serdang dalam hal ini Bupati dijabat oleh Amri Tambunan memohon secara lisan kapada Al Washliyah diberi maktu 10 tahun untuk merelokasi bangunan tersebut, pada tahun 2019 Puskesmas Patumbukan pindah ke Desa Petangguhan,” jelas Amril.
Namun, kata Amril, SMP Negeri 2 belum ada kejelasan juga sampai saat ini, diketahui pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang merelokasi seluruh siswa SMP Negeri 2 Galang pada tanggal 4 Januari 2024 dipindahkan ke SD Negeri Pisang Pala.
Lebih jauh dijelaskan Amril, pada tanggal 15 April 2025 Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang mengeluarkan surat dengan Nomor: 800/2286/SKR/2025, pemberitahuan pemberhentian pinjam pakai Gedung SPF SMP Negeri 2 Galang yang ditujukan kepada PD AL Washliyah Deli Serdang yang jelas sudah hal tersebut menghianati perjanjian dan seluruh putusan Pengadilan dan Mahkamah Agung terhadap kepemilikan tanah tersebut.
“Kuat dugaan kami dan menilai Bupati Deli Serdang mengambil keputusan sepihak,” kata Amril.
Berdasarkan hal di atas, tegasnya, kami yang tergabung dalam Pimpinan Wilayah Organisasi Bahagian Al Washliyah Provinsi Sumatera Utara dengan ini menyatakan kekecewaan kami terhadap Bupati Kabupaten Deli Serdang dan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang yang mana “Menghianati Perjuangan Ulama Kami” yang bernafsu ingin menyerobot paksa tanah wakaf kami.
Oleh kebab itu, dengan ini kami menyatakan sikap:
1. Mendesak Bupati Deli Serdang untuk bertanggung jawab dan merelokasi seluruh bangunan yang berdiri di atas tanah wakaf Al Jamiyatul Washliyah dan meminta maaf kepada seluruh warga Al Washliyah atas arogansinya tersebut
2. Meminta Bupati Deli Serdang untuk mengganti rugi atas pemakaian tanah wakaf Al Washliyah selama 30 tahun
3. Meminta Ketua DPRD Deli Serdang untuk melakukan Interpelasi kepada Bupati Deli Serdang terkait dugaan penyerobotan paksa tanah wakaf Al Jamiyatul Washliyah