LANGKAT

Pimpinan DPRD Langkat Beli Mobil Dinas Baru Habiskan Rp2 Miliar Lebih, Efisiensi Anggaran?

×

Pimpinan DPRD Langkat Beli Mobil Dinas Baru Habiskan Rp2 Miliar Lebih, Efisiensi Anggaran?

Sebarkan artikel ini
DPRD Langkat
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Langkat menandatangani Ranperda dan APBD 2025 (Foto: Diskominfo Langkat)

LangkatTerkini.Com – Presiden Prabowo Subianto melakukan penerapan efisiensi anggaran. Selanjut mengaturnya melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025 diterjemahkan.

Mirisnya, waktu yang sama, DPRD Langkat mengadakan mobil dinas baru untuk digunakan oleh 3 pimpinan DPRD Langkat di tahun 2025.

Pengadaan kendaraan dinas baru itupun mendapat sorotan publik dan mengaitkannya dengan prinsip-prinsip dasar efisiensi penggunaan anggaran.

Sekretaris DPRD Langkat Basrah Pardomuan menjelaskan mobil dinas pimpinan DPRD sebelumnya telah dijual.

“Mobil dinas pimpinan DPRD sebelumnya sudah lama dijual tanpa lelang ke pimpinan lama dan mereka berhak,” jelas Basrah, saat dikonfirmasi wartawan Rabu (26/2/2025).

“Jadi otomatis pimpinan yang baru tidak punya kendaraan dinas. Maka diadakan pengadaannya, karena mereka juga berhak,” lanjut Basrah sembari mengirimkan regulasi terkait.

Sekwan menjelaskan pengadaan kendaraan dinas tersebut menggunakan APBD TA 2025 untuk 3 pimpinan.

Untuk diketahui anggaran yang digunakan untuk pengadaan kendaraan dinas sebesar Rp 2,275 Miliar yang bersumber pada APBD Langkat tahun 2025.

Kendaraan Dinas
Mobil Dinas Baru untuk tiga pimpinan DPRD Langkat (Foto: Tim Langkatterkini.com)

Basrah menyebut bahwa pengadaan dan penjualan kendaraan dinas tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022.

Sebagaimana dikatehui, PP tersebut mengatur tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.

Dimana pada Pasal 15A menyebutkan, “Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa melalui lelang kepada Pimpinan DPRD pemegang tetap Kendaraan Perorangan Dinas dengan syarat.”

Kemudian menjelaskan syarat penjualan tanpa lelang yakni, kendaraan dinas palingsing berusia empat tahun dihitung sejak perolehannya.

Sementara untuk perolehan dalam kondisi baru terhitung mulai pembuatannya.

Selanjutnya untuk perolehan selain yang dimaksud kendaran dinas sudah tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah.

Peraturan pemerintah tersebut juga mengatur atau memperbolehkan pimpinan dan mantan pimpinan DPRD untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *