BERITA UTAMA

Pernyataan Mengejutkan Terdakwa Pembunuh Vina Cirebon Usai Bebas, Disetrum Dipaksa Mengaku

×

Pernyataan Mengejutkan Terdakwa Pembunuh Vina Cirebon Usai Bebas, Disetrum Dipaksa Mengaku

Sebarkan artikel ini
Pernyataan Mengejutkan Terdakwa Pembunuh Vina Cirebon Usai Bebas, Disetrum Dipaksa Mengaku

LANGKATTERKINI.COM Saka Tatal (23), salah satu terdakwa pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, buka suara terkait kasus yang menjeratnya setelah menjalani 3 tahun 8 bulan di Lapas Anak Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Saat ditangkap, dia merasa heran mengapa polisi melakukan itu.

Pasalnya, dia mengaku tidak pernah mengenal Vina dan Eky, dan dia bukan anak motor atau geng motor.

“Saya tidak paham, saya tidak ada di tempat. Waktu kejadian, saya ada di rumah sama kakak saya, sebelum kejadian aja saya gak ada di situ. Dari kedua korban saya tidak mengenali keduanya,” tuturnya kepada wartawan.

Saat ditanya apakah Saka Tatal mengenal para pelaku atau 3 pelaku yang belum tertangkap, dia menegaskan dia tidak kenal.

“Saya tidak mengenali. Saat kejadian, Saya sedang isi bensin. Lalu Saya ditangkap polisi, dan langsung digebukin dipaksa mengaku kalau saya ikut membunuh, disetrum juga,” ucap Saka.

“Gak sama sekali, punya motor aja gak,” tuturnya.

Pengakuan Saka Tatal ini berbeda dengan fakta yang terungkap di persidangan di Pengadilan Cirebon.

Melalui putusan Pengadilan Negeri Cirebon, Minggu (19/5/2024), hakim memaparkan keadaan yang memberatkan tersangka. Hakim menyatakan perbuatan Saka Tatal dengan teman-temannya meresahkan masyarakat dan membuat kedua korban meninggal dunia.

“Perbuatan Anak Saka Tatal Bin Bagja dan teman-temannya telah membuat Anak korban Muhammad Rizky dan Anak korban Vina meninggal dunia,” demikian dikutip dari putusan hakim Pengadilan Negeri Cirebon dalam pertimbangan hakim yang memberatkan terdakwa.

Hakim juga menyebut perbuatan anak Saka Tatal dan teman-temannya sangat sadis, kejam dan di luar perikemanusiaan. Selain itu, perbuatan Anak Saka Tatal Bin Bagja dan teman-temannya tidak mencerminkan kenalan remaja pada umumnya, tetapi sudah menjurus kepada perbuatan yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat.

Hakim juga menyebut keberadaan anak Saka Tatal dan teman-temannya kelompok geng motor membuat keresahan, kecemasan, dan ketakutan di masyarakat Cirebon.

“Perbuatan Anak Saka Tatal dan teman-temannya telah membuat keluarga para korban kehilangan orang yang sangat
dicintai dan disayangi,” katanya.

“Anak Saka Tatal Bin Bagja berbelit-belit di persidangan sehingga menghambat proses pemeriksaan perkara,” kata hakim.

Putusan itu juga memaparkan kronologi berdasarkan dakwaan jaksa. Pada putusan itu menjelaskan kejadian tersebut dilakukan Saka Tatal bersama-sama dengan Eko Ramadani alias Koplak, Eka Sandi alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Sudirman, Suprianto, Hadi Saputra, Rivaldi Aditya Wardana, dan terdakwa lain dalam perkara terpisah yaitu, Andi, Dani, dan Pegi alias Perong (DPO).

Peristiwa itu terjadi pada 27 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB di lahan kosong belakang bangunan showroom mobil
seberang SMP Negeri 11.

Saat itu, Saka Tatal dijemput oleh Eka Sandi di rumahnya dengan menggunakan motor menuju depan SMP 11 Cirebon. Mereka lalu bertemu dengan kawanan geng motor Monraker yang sedang menongkrong sambil minum minuman keras.

Kemudian salah satu teman Saka Tata bernama Andi mengaku memiliki permasalahan dengan geng motor XTC sehingga Andi meminta bantuan kepada geng motor Monraker. Tak lama kemudian, anak korban Muhamad Rizky Rudiana lewat berboncengan motor dengan anak korban Vina dari arah utara Jl Perjuangan menuju arah Sumber.

Lalu saat itu juga Anak Saka Tatal bersama-sama dengan lainnya melempari korban Muhamad Rizky Rudiana dan Vina dengan menggunakan batu dan mengenai sepatbor motor yang dikendarainya. Namun keduanya dapat melarikan diri, selanjutnya Saka Tatal dan pelaku lainnya mengejar korban sambil membawa bambu, batu, samurai panjang, dan samurai pendek yang telah disiapkan.

Kemudian motor korban dipepet oleh motor Eko Ramadani dan memukul Anak Korban Muhamad Rizky Rudiana dengan menggunakan bambu mengenai helm korban. Namun korban berhasil memacu motornya lagi, sementara pelaku kembali mengejar kedua korban.

Selanjutnya ketika motor tersebut berada di sekitar tanjakan jembatan layang Tol Desa Kepongpongan Cirebon, sepeda motor Anak Korban Muhamad Rizky Rudiana yang berboncengan dengan Anak Korban Vina langsung dipepet dan ditendang oleh Eko Ramadani. Akibatnya korban terjatuh, kemudian Eko Ramadani memukul sebanyak 2 kali ke korban Rizky Rudiana dengan menggunakan bambu dan mengenai punggung sebelah kanan korban Rizky. Kemudian Saka juga memukul ke arah korban Rizky sebanyak 1 kali.

“Saka Tatal memukul ke arah punggung namun mengenai muka bagian kanan Anak Korban Muhamad Rizky Rudiana sebanyak 1 (satu) kali,” demikian kata hakim.

Kemudian terdakwa lainnya turut melakukan pemukulan kepada korban Rizky Rudiana secara bergantian hingga terjadi insiden penusukan oleh Rivaldi Aditya Wardana menggunakan samurai panjang, selanjutnya Pegi alias Perong ikut memukul dan menyabetkan samurai pendek berbentuk pipa ke tubuh korban, dan Andi menusuk bagian perut sebelah kiri sebanyak 1 kali dengan samurai ukuran pendek sehingga akhirnya korban meninggal dunia di tempat. Sementara korban Vina juga dipukul oleh pelaku.(bbs)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *