LangkatTerkini.Com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti mendorong perluasan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Tiorita mengatakan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial bagi pekerja, baik di sektor formal maupun informal.

“Program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan negara terhadap para pekerja, baik di sektor formal maupun informal, pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah,” kata Tiorita saat memimpin apel gabungan ASN di Halaman Kantor Bupati Langkat, Senin (28/9/2026).

Ia juga mengapresiasi kolaborasi Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikutsertakan 23.650 pekerja rentan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Menurut Tiorita, peserta yang telah mendapatkan perlindungan tersebut berasal dari sejumlah kelompok pekerja, di antaranya bilal mayit, penggali kubur, guru taman pembacaan Al-Qur’an, guru sekolah Minggu, tukang becak, nelayan, petani sawit, buruh harian lepas, dan pedagang kaki lima.

Tiorita berharap cakupan kepesertaan tersebut dapat terus diperluas sehingga semakin banyak pekerja di Kabupaten Langkat yang memperoleh perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Harapannya, program ini terus diperluas sehingga perlindungan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh segmen masyarakat di Kabupaten Langkat,” ujarnya.














