LANGKAT

Masjid Jaya Ar-Rahman Bingai Resmi Jadi Cagar Budaya, Jejak Peradaban Melayu Langkat Kian Terjaga

×

Masjid Jaya Ar-Rahman Bingai Resmi Jadi Cagar Budaya, Jejak Peradaban Melayu Langkat Kian Terjaga

Sebarkan artikel ini

LangkatTerkini.com – Kabar membanggakan datang dari Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Masjid Jaya Ar-Rahman Bingai yang berada di Lingkungan I resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten Langkat oleh Bupati Langkat melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Langkat.

Penetapan tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya pelestarian warisan sejarah dan budaya Melayu di Bumi Bertuah Kabupaten Langkat.

Masjid Jaya Ar-Rahman Bingai diketahui dibangun pada tahun 1775 oleh Tuanku Raja Wan Desan, putra kedua dari Tuanku Raja Wan Jabbar. Selain berfungsi sebagai tempat ibadah, masjid ini juga menyimpan nilai historis, kearifan lokal, serta jejak perjalanan peradaban masyarakat Melayu di wilayah tersebut.

Dengan status barunya sebagai cagar budaya, Masjid Jaya Ar-Rahman Bingai diharapkan dapat terus terjaga keasliannya dan menjadi destinasi edukasi serta wisata religi yang menarik perhatian masyarakat, baik dari dalam maupun luar daerah.

Para pemuda di Kelurahan Bingai Kecamatan Wampu saat menemui Bupati Langkat H Syah Afandin (Foto: Istimewa)

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Melayu Indonesia (HIMMI) Kabupaten Langkat, Rezeki Arinanda, mengapresiasi langkah yang telah diambil pemerintah daerah dalam menetapkan masjid bersejarah tersebut sebagai cagar budaya.

“Ini adalah langkah awal yang baik, yang insya Allah akan membawa berkah bagi masyarakat Langkat, khususnya Kelurahan Bingai. Mari bersama-sama menjaga dan merawat warisan budaya yang ada di Bumi Bertuah Kabupaten Langkat,” ujarnya kepada LangkatTerkini.Com, Kamis (21/5/2026)

Ia juga menegaskan bahwa perjuangan pelestarian budaya tidak berhenti sampai di sini.

“Perjuangan tidak sampai di sini. Mari kita kawal bersama-sama agar jejak peradaban yang baik ini tidak tergerus oleh kepentingan dan keuntungan pribadi,” pungkasnya.

Momentum penetapan ini diharapkan dapat memperkuat semangat masyarakat dalam melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan identitas daerah sebagai bagian dari kekayaan bangsa yang tidak ternilai harganya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *