LANGKATTERKINI.COM – KPU Sumut menggelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Hotel Grand Aston, Jumat (23/8/2024).
Kegiatan ini resmi dibuka Kadiv Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan KPU Sumut Robby Efendi Hutagalung.
Turut dihadiri Kadiv Data dan Informasi Frendianus Joni Rahmat Zebua, Kadiv Perencanaan dan Logistik Kotaris Banurea, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Raja Ahab Damanik, Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Hubungan Masyarakat Sitori Mendrofa, Kabag SDM dan Hubungan Masyarakat Nina Pasaribu dan Kasubag Ririn.
Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Raja Ahab Damanik menyampaikan, tanggal 24 -26 pengumuman pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan calon yang berada di kabupaten/ kota .
“Jadwal pengumuman pendaftaran dimulai tanggal 24 sampai dengan tanggal 26, besoklah dimulai sampai dengan 3 hari ke depan,“ ujar Raja.
Raja juga bilang, jalur perseorangan dua Kabupaten yang ada calonnya yakni di Dairi dan Tapsel yang telah dinyatakan memenuhi syarat dari jalur perseorangan. Dan tanggal 27 sampai 29 akan akan diverifikasi dokumen pencalonan maupun dokumen calonnya.
“Setelah dinyatakan memenuhi syarat, kami akan berikan kesempatan kepada yang bersangkutan yaitu bakal Pasangan calon untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur itu akan dilakukan di Rumah Sakit Haji fan Adam Malik,” tutur Raja.
Untuk kepentingan peliputan nanti, Raja mengatakan, wartawan diperkenankan hadir ketika pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan beberapa daerah di kabupaten kota yang ada di Sumatera Utara melaksanakan pemeriksaan kesehatan tergantung jadwal pendaftaran dari Pasangan calon tersebut.
“KPU Provinsi Sumatera Utara dan seluruh jajaran KPU Kabupaten kota akan memberikan surat pengantar kepada pasangan calon untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada rumah sakit yang dihunjuk,” terangnya.
Lebih lanjut, Raja menyampaikan, tanggal 15 -21 September 2024, setelah seluruh rangkaian dinyatakan selesai, maka akan melakukan penetapan terhadap Pasangan calon apakah yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon gubernur, wakil gubernur atau tidak waktunya itu adalah tanggal 22 September 2024 penetapannya. Kemudian setelah penetapan besoknya tanggal 23 September akan dilakukan pengundian nomor urut .
“Tanggal 25 melakukan kampanye waktunya selama 60 hari. Berbeda dengan waktu kampanye pada masa legislatif atau Pilpres 75 hari masa kampanyenya,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan, kata Raja, KPU Sumut bukan regulator dan hanya administrator. Sedangkan regulator itu membuat kebijakan membuat aturan itu adalah KPU pimpinan.
“Kami harus patuh dan tunduk terhadap apa yang diperintahkan oleh KPU RI karena organisasi kami itu adalah hirarki. Kami tidak boleh membuat kebijakan sendiri Langsung menerapkan putusan MK untuk pencalonan Gubernur Sumut. Kami harus menunggu perubahan yang dilakukan KPU RI,” terang Raja. (*)
Editor: Ali Amrizal