LANGKAT

KPK Periksa Kadis SDA Bina Marga Medan Khairul Azmi Terkait Kasus Dugaan Suap Syah Afandin

×

KPK Periksa Kadis SDA Bina Marga Medan Khairul Azmi Terkait Kasus Dugaan Suap Syah Afandin

Sebarkan artikel ini
KPK Khairul Azmi
Kolase foto: Gedung KPK dan Khairul Azmi

LangkatTerkini.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim.

Salah satu saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan adalah Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, Khairul Azmi (KAZ). Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Khairul diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Langkat.

KPK Amankan Uang
Penyidik KPK menunjukan uang yang diamankan

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara atas nama KAZ,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (6/10/2026) sebagaimana dikutip LangkatTerkini.Com dari Antara News.

Selain Khairul, penyidik KPK juga memanggil delapan saksi lainnya. Mereka terdiri atas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Ilhamsyah Bangun, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Langkat berinisial ARM, serta seorang guru berinisial GEM.

Lima saksi lainnya merupakan ASN pada Dinas PUTR Kabupaten Langkat, yakni IRF, MYN, ADG, DT, dan ROL.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan pada 2 Juli 2026.

Bupati Langkat Syah Afandin di Gedung Merah Putih KPK

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, yang disebut sebagai mantan anggota tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025–2026.

Menurut KPK, Syah Afandin diduga menerima uang Rp800 juta dari total komitmen Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub. Pemberian tersebut berkaitan dengan proyek yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

KPK menyebut Yaqub memperoleh 80 proyek pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima proyek pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat. Sebanyak 85 proyek tersebut menggunakan anggaran Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2025.

Dalam perkara yang sama, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah urusan, antara lain pengisian jabatan camat dan posisi tertentu di lingkungan Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar.

Proses pemeriksaan saksi masih berlangsung sebagai bagian dari penyidikan KPK untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *